Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Panwaslih Kota Banda Aceh berhasil membawa pulang lima penghargaan pada kegiatan Rapat Koordinasi Kehumasan dan Datin pada Jum'at (17/06/2022) guna mengoptimalisasi pelaksanaan kehumasan dan data informasi yang informatif dan edukatif di ruang lingkup kerja Panwaslih kabupaten/kota sebagai barometer