Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Banda Aceh Putuskan Perkara Pelanggaran Administrasi

Panwaslih Kota Banda Aceh sedang menangani dugaan pelanggaran administrasi di Aula Asrama Haji Embarkasi Kota Banda Aceh disela sela mengikuti pengawasan rekapitulasi suara tingkat Kota Banda Aceh

Panwaslih Kota Banda Aceh sedang menangani dugaan pelanggaran administrasi di Aula Asrama Haji Embarkasi Kota Banda Aceh disela sela mengikuti pengawasan rekapitulasi suara tingkat Kota Banda Aceh

Banda Aceh - Panwaslih Kota Banda Aceh membacakan putusan penanganan pelanggaran administrasi pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kota Banda Aceh, minggu (3/3/2024).

Penanganan perkara pelanggaran administrasi dilaksanakan atas laporan saksi peserta pemilu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida, didampingi anggota Ambia Dianda dan Zahrul Fadhi, melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, Panwaslih Kota Banda Aceh menetapkan telah terjadi pelanggaran administrasi rekapitulasi perolehan suara dan direkomendasikan kepada PPK agar melaksanakan putusan tersebut.

"memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelaggaran administrasi oleh PPK" ujar Ely Safrida saat membacakan putusan Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat.

Panwaslih Kota Banda Aceh, juga menyampaikan agar PPK segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"kepada PPK agar melaksanakan rekomendasi sebagaimana putusan yang telah dibacakan tadi." lanjut Ely Safrida membacakan putusan ADM Cepat di depan forum yang dihadiri oleh seluruh peserta Pemilu.

Putusan yang sama untuk perkara lainnya, dibacakan oleh anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, Ambia Dianda dan Zahrul Fadhi.

Ketua Komosi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali merespon putusan tersebut dengan meminta PPK untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kota Banda Aceh.

"Kepada PPK agar segera menindaklanjuti putusan Panwaslih Kota Banda Aceh yang telah dibacakan tadi" ujar Yusri Razali

PPK membacakan hasil perbaikan rekapitulasi suara dan ditetapkan oleh Pimpinan rapat berdasarkan hasil putusan Panwaslih Kota Banda Aceh terhadap perbaikan hasil penghitungan suara PKS dan Partai Demokrat. []