Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediator untuk Pengawasan Pemilu

Gambar

Pelatihan dan Sertifikasi Mediator untuk Pengawasan Pemilu

akarta, 17 Juli 2024 – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian (PP&PS) Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi, mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediator untuk Pengawas Pemilu selama 40 jam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Puslitbangdiklat Bawaslu RI) bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Pelatihan tersebut berlangsung pada tanggal 15-20 Juli 2024 di Aone Hotel, Jakarta, dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa pemilu melalui mediasi.

Dengan mengikuti pelatihan ini, Zahrul Fadhi diharapkan dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu di Kota Banda Aceh.

Zahrul Fadhi menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan untuk mengikuti pelatihan ini. “Pelatihan ini memberikan saya banyak wawasan dan keterampilan baru yang sangat berguna dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Saya siap untuk mengaplikasikan apa yang telah dipelajari demi menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kota Banda Aceh,” kata Zahrul.

Plt. Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, menyampaikan beberapa hal terkait pelatihan tersebut di sela-sela para peserta mengikuti materi dari pelatih PMN di kelas.

Rahmat Siregar menyatakan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk memastikan para pengawas pemilu memiliki kapasitas mediasi yang memadai dalam menangani sengketa pemilu. Pelatihan mediasi bersertifikat 40 jam ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta dalam menyelesaikan masalah secara efektif.

Peserta dibekali dengan berbagai materi yang mencakup pengenalan mediasi, pengembangan keterampilan mediator, teknik negosiasi, pedoman perilaku mediator, prosedur mediasi, dan implementasi peraturan Mahkamah Agung terkait mediasi di pengadilan, baik secara langsung maupun elektronik. ujar Rahmat.