PLATFORM INTEGRASI DATA DAN INFORMASI
|
Pengelolaan data dan informasi merupakan langkah lanjutan setelah melaksanakan berbagai kegiatan yang menghasilkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut menjadi data dan informasi yang suatu saat sangat dibutuhkan dalam merencanakan pembangunan dimasa yang akan datang. Berbagai program dan kegiatan yang direncanakan akan tepat sasaran jika didasari pada data dan informasi yang benar sekaligus terhindar dari terulangnya kegagalan dimasa lalu.
Data dan informasi tidak akurat akan menghasilkan kebijakan yang gagal. Akibatnya program/kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan kondisi yang ada, tidak menyelesaikan persoalan secara konferhensif dan tidak mendapatkan dukungan stakeholders atau masyarakat. Oelh sebab itu maka pengelolaan data dan informasi menjadi kunci utama dalam mencapai kesuksesan pembangunan.
Penyimpanan dokumen secara manual berpotensi hilang dan sulit diperoleh saat dibutuhkan dokumen tersebut, sehingga minimnya bahkan tidak ada data dan informasi yang lengkap bagi Pimpinan dalam menetapkan suatu kebijakan. Pergantian pejabat juga menjadi salah satu faktor penyebab terputusnya informasi, kondisi ini dapat terjadi pada setiap lembaga, maka pengelolaan data dan informasi harus dilakukan dengan baik, terupdate, tersimpan dengan aman, mudah diakses saat dibutuhkan dan terintegrasi.
Perkembangan teknologi informasi saat ini dapat menjawab semua persoalan tersebut bahkan dengan data yang ada dapat menghasilkan pengetahuan baru dengan proses teknologi informasi yang disebut data science. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data yang terintegrasi sudah semestinya menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan penggunaan teknologi informasi dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 dalam rangka mewujudkan “Lembaga Pengawas Pemilu Yang Terpercaya”.
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Banda Aceh telah menerapkan Renstra tersebut sejak pertengahan tahun 2019 dengan merancang, membanguan dan mengembangkan aplikasi yang diberi nama SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan), berita tentang kegiatan ini pernah dimuat dilaman Website Panwaslih Kota Banda Aceh, baca di: http://bandaaceh.bawaslu.go.id/berita/abdullah-siwas-wujudkan-integritas-lembaga/.
Aplikasi ini dimasksudkan sebagai media integrasi data dan informasi, pada mulanya di gunakan sebagai media pengelolaan data pegawai dan pelaporan kinerja harian staf secara online (e-LKH).
Aplikasi ini terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan tantangan pekerjaan, baca di; http://bandaaceh.bawaslu.go.id/foto/siwas-sebagai-platform-digital-pengawas-pemilu-di-kota-banda-aceh/.Sampai saat ini sudah digunakan untuk pengelolaan; data pegawai, disposisi surat, surat tugas, arsip surat elektronik, barang persediaan, kinerja pegawai harian, evaluasi penwascam dan evaluasi sasaran kinerja pegawai. Saat ini sedang dikembangkan modul untuk pengelolaan Data dan Informasi terintegrasi direncanakan akan selesai pada awal Desember tahun 2021.
Pengelolaan data dan informasi pada aplikasi SIWAS atau sekarang bernama SIWASLIH. dimasksudkan agar data yang dibutuhkan dapat diakses kapan saja walaupun tidak berada dikantor. Tentunya keamanan data menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan modul ini. Untuk menjalankan modul ini direncanakan staf yang bertugas menfasilitasi kegiatan koordinator pada setiap divisi, akan melaksanakan tugas sebagai operator untuk menginput data/dokumen yang dihasilkan dari setiap kegiatan koordiv. masing-masing secara berkala. Untuk menjaga keamanan data/informasi tersebut, staf dibatasi kewenangan untuk mengakses data/dokumen yang telah diinput, hak akses hanya diberikan kepada kordiv. terkait.
Bimbingan dan apresiasi dari Pimpinan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik, baca di; http://bandaaceh.bawaslu.go.id/berita/panwaslih-banda-aceh-menuju-smart-governance/
Pengembangan aplikasi ini menjadi the last mission untuk tahun 2021, dengan pencapaian target penginputan data/dokumen kegiatan pengawasan Pemilu tahun 2019, dilanjutkan 2020 dan 2021 secara bertahap.
Pada akhirnya semua data/dokumen yang tersimpan pada aplikasi ini menjadi jejak yang sangat bermanfaat atau sebagai pedoman langkah awal bagi pemangku jabatan pada periode berikutnya dan akan berdampak positif dalam melanjutkan pembangunan Demokrasi di Republik tercinta ini.
Penulis: Abdullah, ST. M.Si (Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh)
Tag
Esai