Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Banda Aceh: partisipatif masyarakat Penting Awasi Rekapitulasi Suara

Setelah pemungutan suara 17 April lalu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh serta jajarannya terus awasi tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Ketua Panwaslih, Afrida mengatakan masyarakat bisa turut melakukan pengawasan, tapi yang mesti diperhatikan oleh masyarakat saat melakukan pengawasan adalah ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan. Dan harus diingat masyarakat bukan bertindak sebagai saksi pasangan calon presiden/wakil presiden ataupun saksi partai politik, dan masyarakat tidak dapat mencampuri proses rekapitulasi nantinya di dalam kantor kecamatan setempat.
“Keterlibatan masyarakat justru akan membantu mengurangi potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, serta ini akan menjadi sebuah gerakan partisifatif masyarakat mewujudkan Pemilu bersih,”ungkap Afrida.
Masa rekapitulasi suara dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan dimulai dari tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019. Di tingkat kabupaten/kota dilakukan dari tanggal 20 April hingga 7 Mei 2019. Sementara itu, di tingkat provinsi akan dimulai dari tangga 22 April hingga 12 Mei 2019, dan rekapitulasi nasional akan berlangsug pada 25 April hingga 22 Mei 2019.
Afrida menambahkan, apabila mendapat laporan masyarakat terjadinya kejanggalan, maka masyarakat bisa melaporkan kejadian atau kejanggalan tersebut kepada pihak Panwaslih, dan nanti akan ditindak lanjuti.

Penulis: Jufrizal

Tag
Berita