Bawaslu Kota Banda Aceh Dorong Pemanfaatan AI dalam Pengelolaan Layanan Hukum
|
Banda Aceh – Bawaslu Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum pada Senin, 27 Juli 2026, di Aula Rapat Panwaslih Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut diikuti oleh 15 peserta dan membahas penguatan layanan hukum melalui pemanfaatan teknologi, khususnya Artificial Intelligence (AI).
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Banda Aceh, Ambia Dianda. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa salah satu bentuk layanan hukum kepada publik adalah penyediaan informasi hukum melalui rilis berita, artikel, kajian hukum, serta publikasi berbagai kegiatan kelembagaan. Menurutnya, perkembangan AI dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pengelolaan layanan tersebut.
Hal senada disampaikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Banda Aceh, Abdullah, yang menilai pemanfaatan AI semakin relevan dalam mendukung pekerjaan ASN, mulai dari penyusunan dokumen, pengolahan data hingga pembuatan rilis berita. Pemahaman terhadap teknologi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pekerjaan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemilu ke depan.
Materi kegiatan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zahrul Fadhi. Ia menjelaskan bahwa layanan hukum tidak hanya berupa konsultasi atau bantuan hukum, tetapi juga penyediaan informasi hukum melalui berita, artikel, kajian hukum, dan publikasi kegiatan kelembagaan.
Zahrul menekankan bahwa AI dapat membantu mempercepat penyusunan rilis berita, mulai dari pengembangan narasi hingga penyempurnaan bahasa. Namun, hasil yang diberikan AI tetap harus melalui proses penelaahan, penyuntingan, dan verifikasi agar seluruh informasi sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam penyusunan rilis berita, peserta juga diingatkan untuk tetap memperhatikan unsur 5W+1H agar informasi yang disampaikan lengkap, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik penggunaan AI, termasuk penyusunan prompt, pengolahan hasil AI, serta proses penyuntingan dan verifikasi sesuai standar publikasi Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Banda Aceh mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak untuk mendukung pelayanan hukum dan publikasi kelembagaan yang lebih efektif, efisien, serta tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.