Panwaslih Kota Banda Aceh Awasi Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KIP Kota Banda Aceh, Kamis (02/10/2025) di ruang rapat KIP Kota Banda Aceh.
Rapat pleno turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Disdukcapil, TNI, Polri, Lapas, Rutan, dan Kesbangpol, serta dipimpin langsung oleh Plt Ketua KIP Kota Banda Aceh, Saiful Haris
Dalam sambutannya, Saiful Haris menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang wajib dilaksanakan secara berkala setiap triwulan.
Pada kegiatan ini, dilakukan Pencocokan Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih, khususnya mereka yang berusia di atas 100 tahun dan pemilih yang tercatat meninggal dunia tanpa dokumen resmi. Hasil di lapangan menunjukkan adanya perbedaan data yang memerlukan verifikasi lanjutan.
Anggota KIP, Yusri Razali, menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, dan Lapas untuk memastikan validitas data pemilih.
Sementara itu, Panwaslih Kota Banda Aceh mengapresiasi keterbukaan dan partisipasi semua pihak. Pengawasan ini menjadi wujud komitmen Panwaslih untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai dasar terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkeadilan.