Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Layanan Informasi Publik 2024 Bawaslu Kota Banda Aceh Resmi Diserahkan ke Panwaslih Provinsi Aceh

Penyerahan Laporan LIP Tahun 2024 ke Panwaslih Provinsi Aceh

Penyerahan Laporan LIP Tahun 2024 Ke Panwaslih Provinsi Aceh

Banda Aceh, 25 Februari 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banda Aceh telah menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 dan Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Provinsi Aceh. Penyerahan laporan ini berlangsung di kantor Panwaslih Provinsi Aceh pada hari Selasa, 25 Februari 2025.

Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, beserta anggota Bawaslu, Ambia Dianda dan Zahrul Fadhi, bersama Koordinator Sekretariat Abdullah dan dua staf pendamping, turut hadir dalam penyerahan laporan tersebut. Laporan ini diterima langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh, Maitanur, serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Yudi Ferdiansyah.

Laporan Layanan Informasi Publik ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Bawaslu Kota Banda Aceh dalam memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik. Melalui laporan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kinerja Bawaslu dan proses pengawasan pemilu yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Ely Safrida, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Banda Aceh untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, serta memastikan proses pemilu yang bersih dan adil. “Kami berharap laporan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Banda Aceh dalam mengawasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik,” ujarnya.

Sementara itu, Maitanur, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh, menyambut baik penyerahan laporan tersebut. Ia mengapresiasi upaya Bawaslu Kota Banda Aceh dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Penyerahan laporan ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh, serta memperkuat sinergi antara Bawaslu dan Panwaslih dalam menjaga integritas demokrasi.