Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI lakukan Supervisi Kebutuhan Data Form Pencegahan Online di Bawaslu Kota Banda Aceh

Bawaslu RI lakukan Supervisi Kebutuhan Data Form Pencegahan Online di Bawaslu Kota Banda Aceh

Bawaslu RI lakukan Supervisi Kebutuhan Data Form Pencegahan Online di Bawaslu Kota Banda Aceh

Banda Aceh - Bawaslu Republik Indonesia melakukan supervisi terkait kebutuhan data Form Pencegahan Online ke Bawaslu Kota Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian, kelengkapan, dan akurasi data yang diperlukan dalam mendukung optimalisasi sistem pencegahan pelanggaran Pemilu secara digital. Senin, (01/12/25).

Dalam kunjungan tersebut, tim Bawaslu RI disambut oleh jajaran Bawaslu Kota Banda Aceh. Melalui pertemuan ini, Bawaslu Kota Banda Aceh menyerahkan seluruh data yang diminta serta memberikan penjelasan mengenai proses pengelolaan dan pemutakhiran data pada tingkat kabupaten/kota.

Diskusi berlangsung hangat dan konstruktif, mencakup pemaparan teknis pengisian Form Pencegahan Online, tantangan lapangan, serta strategi peningkatan efektivitas pencegahan pelanggaran melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Bawaslu RI mengapresiasi kesiapan Bawaslu Kota Banda Aceh dalam memenuhi kebutuhan data serta komitmen dalam mendukung penguatan sistem pencegahan terintegrasi. Melalui supervisi ini diharapkan koordinasi antara Bawaslu RI dan Bawaslu Kota Banda Aceh semakin solid dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.