Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banda Aceh Serahkan Laporan Pengutan Kelembagaan Pengawas Pemilu Tahun 2025 kepada Bawaslu RI

Bawaslu Kota Banda Aceh Serahkan Laporan Pengutan Kelembagaan Pengawas Pemilu Tahun 2025 kepada Bawaslu RI

Jakarta - Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, secara resmi menyerahkan Laporan Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Bersama Mitra Kerja Bawaslu Tahun 2025 kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI), Selasa, (25/11/25). Penyerahan laporan ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan tata kelola pengawasan pemilu yang semakin profesional dan berkelanjutan.

Laporan tersebut memuat gambaran singkat, padat, dan menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu yang melibatkan berbagai unsur strategis di Kota Banda Aceh. Dokumen ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus refleksi atas rangkaian program yang dijalankan sepanjang tahun 2025.

Kegiatan penguatan kelembagaan itu turut melibatkan Pemerintah Daerah, DPRK, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan/Organisasi Masyarakat, serta insan Media. Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kota Banda Aceh berharap terbangun pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya pengawasan pemilu yang partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Dengan diserahkannya laporan tersebut kepada Ketua Bawaslu RI, Bawaslu Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengambil peran strategis dalam menjaga integritas demokrasi. Laporan ini juga menjadi bukti nyata atas upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilu, sekaligus mendorong terwujudnya pemilu yang semakin baik, efisien, dan berkeadilan di masa mendatang.