Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banda Aceh Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Aceh

Bawaslu Kota Banda Aceh Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Aceh

Dalam rangka pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik serta sebagai bentuk akuntabilitas kinerja badan publik, Bawaslu Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Aceh pada Selasa, (24/2/26).

Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pelaporan berkala PPID Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi sebagai bentuk evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 memuat berbagai data dan informasi penting, antara lain jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu penyelesaian permohonan, klasifikasi jenis informasi, mekanisme pelayanan, pengelolaan dokumentasi dan arsip, serta kendala dan upaya peningkatan kualitas layanan informasi sepanjang tahun 2025.

Melalui penyampaian laporan ini, Bawaslu Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, laporan ini juga menjadi instrumen evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

Diharapkan, melalui koordinasi dan supervisi dari Bawaslu Provinsi Aceh, pelaksanaan layanan informasi publik di Bawaslu Kota Banda Aceh dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang berintegritas dan demokratis di Aceh.