Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banda Aceh Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025

Bawaslu Kota Banda Aceh Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025

Yogyakarta – Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Data dan Informasi Bawaslu RI Tahun 2025 Gelombang II yang diselenggarakan di Rich Hotel, Yogyakarta, Senin (27/10/2025). Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Datin turut mengikuti rangkaian agenda rakor yang difokuskan pada penguatan transformasi digital serta tata kelola data dan informasi di lingkungan Bawaslu.

Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan digitalisasi data dan pemanfaatan analitik informasi dalam menunjang kinerja pengawasan pemilu.

“Tantangan ke depan adalah bagaimana mengolah data menjadi sumber pengetahuan yang mendukung kerja-kerja pengawasan. Datin harus menjadi pusat kecerdasan pengawas pemilu,” ujar Puadi.
Ia juga menegaskan empat orientasi utama dalam transformasi data dan informasi Bawaslu, yakni digitalisasi dan integrasi pengawasan, pemanfaatan analitik data, transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas SDM pengawas pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu RI juga memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen lembaga pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam mewujudkan prinsip transparansi publik.

hbwfi
Anugerah Keterbukaan Infromasi Publik Bawaslu Tahun 2025 dengan Predikat Informatif

Dalam ajang tersebut, Bawaslu Kota Banda Aceh berhasil meraih predikat “Informatif” dan dinobatkan sebagai pemenang pertama dari tiga nominasi teratas yakni Bawaslu Kota Banda Aceh, Bawaslu Kota Lhokseumawe dan Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil di Provinsi Aceh. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai pengakuan atas kinerja dan komitmen Bawaslu Kota Banda Aceh dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan akuntabel.

Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran.

“Predikat informatif ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim dalam membangun sistem pelayanan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di masa mendatang,” ujarnya.

Rakornas Bidang Data dan Informasi Bawaslu RI Gelombang II ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (27/10/2025) hingga Rabu (29/10/2025), dengan diikuti oleh perwakilan Bawaslu dari seluruh Indonesia serta instansi terkait, termasuk Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Bawaslu RI.