Bawaslu Kota Banda Aceh Lakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)
|
Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang berlangsung pada Senin hingga Selasa, 29–30 September 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Coktas oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh berjalan dengan tertib, transparan, dan akurat, serta menjamin validitas dan keakuratan data pemilih yang akan digunakan pada pemilihan mendatang.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh bersama para staf turut turun langsung ke lapangan guna memantau proses pencocokan dan penelitian data pemilih. Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi terkini masyarakat, sekaligus mengidentifikasi potensi permasalahan atau kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Coktas.
Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. “Validitas data pemilih adalah fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Karena itu, Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan agar berlangsung secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas daftar pemilih, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata pengawasan Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi yang bersih, transparan, dan terpercaya di Kota Banda Aceh.