Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banda Aceh Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Bawaslu Kota Banda Aceh Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Bawaslu Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di wilayah Kota Banda Aceh, Selasa–Rabu (18–19/11/2025).

Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi, validitas, dan keterbaruan data pemilih yang dihimpun oleh penyelenggara pemilu. Fokus pengawasan meliputi data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang mengalami perubahan elemen data, seperti identitas kependudukan maupun domisili.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kota Banda Aceh melakukan pemantauan langsung di lapangan terhadap proses coklit terbatas yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan coklit terbatas ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Banda Aceh dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. Daftar pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi prasyarat penting untuk menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara.

Dengan terlaksananya kegiatan pengawasan coklit terbatas PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini, diharapkan hasil pemutakhiran data pemilih di Kota Banda Aceh dapat tersaji secara akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan terpercaya.