Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banda Aceh Ikuti Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bersama Panwaslih Provinsi Aceh

Bawaslu Kota Banda Aceh Ikuti Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bersama Panwaslih Provinsi Aceh

Banda Aceh – Bawaslu Kota Banda Aceh mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, (16/07/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Banda Aceh dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh, Ambia Dianda selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), didampingi oleh jajaran Staf Divisi P2H.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi P2H sekaligus memperkuat strategi pencegahan pelanggaran, peningkatan publikasi kelembagaan, serta pengembangan pengawasan partisipatif dalam menghadapi tahapan kepemiluan.

Berdasarkan hasil evaluasi rapat, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian bersama. Pada bidang Pencegahan, seluruh jajaran diharapkan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi maupun lembaga terkait sebagai upaya memperkuat pencegahan pelanggaran pemilu. Selain itu, penyusunan dan penyampaian naskah dinas diminta agar lebih dioptimalkan. Hasil pengawasan yang memuat saran perbaikan juga diharapkan tetap diterbitkan paling lambat satu hari setelah pelaksanaan rapat pleno. Pengisian Form Pencegahan Online diminta dilakukan secara rutin dan diperbarui setiap bulan. Di samping itu, kegiatan Konsolidasi Demokrasi serta Program Magang Mahasiswa dapat dimasukkan sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi dan upaya pencegahan.

Pada bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Panwaslih Aceh menekankan pentingnya peningkatan jumlah publikasi berita pada setiap kegiatan yang dilaksanakan. Seluruh aktivitas kelembagaan seperti rapat, audiensi, konsolidasi demokrasi, koordinasi, maupun kegiatan lainnya diharapkan didokumentasikan dengan baik dan diolah menjadi berita yang dipublikasikan melalui media informasi resmi Bawaslu sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, pada bidang Pengawasan Partisipatif, jajaran Bawaslu kabupaten/kota didorong untuk mengembangkan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif melalui pemanfaatan grup WhatsApp dan berbagai platform media sosial. Langkah ini diharapkan dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sekaligus memperkuat penyebaran informasi kepemiluan secara cepat dan efektif.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Banda Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan pelanggaran, pelayanan informasi publik, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.