Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banda Aceh Ikuti Diskusi Klinik Demokrasi Hukum Bahas Kodifikasi Undang-Undang Pemilu

Bawaslu Kota Banda Aceh Ikuti Diskusi Klinik Demokrasi Hukum Bahas Kodifikasi Undang-Undang Pemilu

Banda Aceh – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banda Aceh menghadiri kegiatan Serial Diskusi Klinik Demokrasi Hukum dengan tema “Penyusunan dan Pembahasan Usulan Perubahan Serta Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum”.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh pada Senin, 25 Agustus 2025, bertempat di ruang rapat Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kajian hukum kepemiluan yang diinisiasi oleh Panwaslih Provinsi Aceh. Peserta yang hadir terdiri atas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Aceh.

Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk memperdalam pemahaman terhadap usulan perubahan serta kodifikasi regulasi kepemiluan, termasuk implikasinya terhadap tata kelola pengawasan dan penegakan hukum pemilu di tingkat daerah.

Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog, pertukaran gagasan, dan refleksi kelembagaan dalam rangka memperkuat sinergi antarjajaran pengawas pemilu di Aceh.
Diharapkan, hasil dari diskusi ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam proses penyusunan kebijakan dan pembaruan hukum kepemiluan yang lebih komprehensif, guna mewujudkan demokrasi yang berintegritas, adil, dan berkualitas di Provinsi Aceh.