Bawaslu Kota Banda Aceh Hadiri Sidang DKPP Sebagai Pihak Terkait
|
Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banda Aceh menghadiri sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/VI/2025, pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Banda Aceh.
Hadir dalam sidang tersebut Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, bersama dua anggota, Ambia Dianda dan Zahrul Fadhi. Kehadiran jajaran Bawaslu Kota Banda Aceh merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan klarifikasi dan keterangan atas perkara yang tengah diperiksa oleh DKPP.
Selama persidangan berlangsung, Bawaslu Kota Banda Aceh menunjukkan sikap kooperatif, profesional, dan terbuka. Setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis DKPP dijawab secara lugas, berdasarkan data, fakta, serta dokumen pendukung yang dimiliki. Dalam keterangannya, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil telah dilakukan sesuai dengan kewenangan serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Bawaslu Kota Banda Aceh dalam sidang DKPP ini juga menjadi wujud komitmen terhadap prinsip integritas, akuntabilitas, dan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Bawaslu menegaskan pentingnya menjaga marwah kelembagaan penyelenggara Pemilu agar proses demokrasi dapat berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat.
Dengan demikian, melalui partisipasi aktif dalam proses pemeriksaan DKPP, Bawaslu Kota Banda Aceh terus berupaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu serta menegaskan posisinya sebagai penjaga integritas demokrasi di tingkat daerah.