Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banda Aceh Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Bawaslu Kota Banda Aceh Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Bawaslu Kota Banda Aceh menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KIP Kota Banda Aceh di Aula Kantor KIP Kota Banda Aceh, Senin (8/12/2025).

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh serta diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan terkait. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh, serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dalam rapat pleno, KIP Kota Banda Aceh menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang mencakup data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data pemilih. Proses ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Kehadiran Bawaslu Kota Banda Aceh dalam rapat pleno tersebut merupakan bentuk komitmen pengawasan dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu juga memastikan bahwa proses PDPB dilakukan secara akuntabel dengan melibatkan koordinasi lintas sektor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar lembaga dapat terus diperkuat guna mewujudkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pilih masyarakat Kota Banda Aceh dapat terlindungi secara optimal pada setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.