Bawaslu Kota Banda Aceh dan Fakultas Hukum USK Teken Perjanjian Kerja Sama
|
Bawaslu Kota Banda Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) pada Selasa (24/2/2026). Penandatanganan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan pemilu serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang kepemiluan.
Kegiatan yang berlangsung di Banda Aceh tersebut dihadiri oleh pimpinan dan jajaran Bawaslu Kota Banda Aceh serta Dekan dan sivitas akademika Fakultas Hukum USK. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan institusi pendidikan tinggi.
Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya melalui dukungan kajian akademik, penelitian, serta peningkatan literasi hukum kepemiluan di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum USK menyambut baik kerja sama tersebut sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung penguatan demokrasi dan sistem pemilu yang berintegritas. Melalui perjanjian ini, mahasiswa juga berkesempatan untuk terlibat dalam program magang, penelitian, maupun kegiatan edukasi kepemiluan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang relevan dengan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam pengembangan program-program strategis yang berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi di Kota Banda Aceh.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan terbangun kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu Kota Banda Aceh dan Fakultas Hukum USK dalam menciptakan pengawasan pemilu yang profesional, partisipatif, dan berintegritas.