Lompat ke isi utama

Berita

Silaturrahmi Panwaslih Kota Banda Aceh dengan Partai Darul Aceh (PDA)

Panwaslih Kota Banda Aceh menerima kunjungan jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Darul Aceh (PDA) Kota Banda Aceh pada Selasa (12/04). Pertemuan itu dilaksanakan di aula sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh Ketua bersama Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dan pengurus Partai Darul Aceh. Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida menyampaikan “perlu kita cermati bersama terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KIP Kota Banda Aceh” pada saat membuka pertemuan itu. Lebih lanjut ia menghimbau, bahwa tahapan Pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun ini sehingga ia meminta partai politik untuk mempersiapkan segala kelengkapan baik secara administrasi maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan keterlibatan partai politik menyambut tahapan Pemilu nantinya. Di samping itu, Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang membidangi Divisi Pengawasan, Humas & Hubungan Antar Lembaga, Ely Safrida menjelaskan “Panwaslih mengawasi seluruh tahapan yang dilakukan oleh KIP. Dalam tahapan, Bawaslu melatih saksi yang dimandatkan oleh partai politik” ujar Ely Safrida. Ia menjelaskan hal itu harus menjadi perhatian dikarenakan pada tahun 2019 keterlibatan partai politik untuk mengirimkan saksinya agar dapat dilatih sangatlah kurang, sehingga kurangnya pemahaman saksi pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang membidangi Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, M. Yusuf Al-Qardhawy menghimbau terkait dengan kepengurusan partai “tidak boleh melibatkan ASN, pegawai BUMN maupun orang-orang yang menerima honor anggaran dari APBN” jelasnya. Lebih lanjut ia mengingatkan sejak dini, partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan tempat Pendidikan serta dilarang menggunakan fasilitas pemerintah seperti mobil dinas maupun fasilitas lainnya untuk melakukan kampanye sebagaimana yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Terakhir, Panwaslih terus mengajak agar partai politik berpartisipasi secara aktif mengawal seluruh tahapan Pemilu dengan memberikan saran dan masukan kepada penyelenggara Pemilu. Pertemuan silaturrahmi tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam yang diakhiri dengan sesi foto bersama. Sebelumnya, Panwaslih Kota Banda Aceh telah menyurati sebanyak 19 partai politik peserta Pemilu tahun 2019 di Kota Banda Aceh dalam rangka audiensi dan silaturrahmi. Laporan: Ilham
Tag
Berita