Bawaslu Kota Banda Aceh Hadiri Pleno Terbuka PDPB Triwulan III, Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas
|
Banda Aceh - Bawaslu Kota Banda Aceh menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Selasa, (29/09/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan di Kota Banda Aceh.
Bawaslu Kota Banda Aceh dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh Ely Safrida dan Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh Zahrul Fadhi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Banda Aceh turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang sebelumnya dilakukan bersama KIP Kota Banda Aceh pada 14–16 September 2026. Kegiatan Coktas dilaksanakan melalui verifikasi langsung terhadap data pemilih di sejumlah wilayah dalam Kota Banda Aceh.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan Coktas, Bawaslu bersama KIP Kota Banda Aceh melakukan pengecekan dan verifikasi secara faktual di lapangan terhadap sejumlah data kependudukan yang berpotensi mengalami perubahan. Kegiatan tersebut mencakup wilayah Kecamatan Kuta Alam, Syiah Kuala, Ulee Kareng, Baiturrahman, Lueng Bata, Meuraxa, Kuta Raja, Jaya Baru, dan Banda Raya.
Hasil pengawasan dan verifikasi lapangan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III.
Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III, jumlah pemilih yang terdata di Kota Banda Aceh mencapai 182.880 pemilih, terdiri atas 87.808 pemilih laki-laki dan 95.072 pemilih perempuan.
Bawaslu Kota Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Pemutakhiran data secara berkelanjutan juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dinamika kependudukan yang dapat memengaruhi data pemilih.
Melalui pengawasan dan Coktas yang dilakukan bersama KIP Kota Banda Aceh, Bawaslu terus mendorong agar setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga menghasilkan data pemilih yang semakin akurat dan mutakhir.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dibuka oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh Saiful Haris dan turut dihadiri unsur terkait, di antaranya Disdukcapil Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, Kesbangpol, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Lapas Kelas IIA, Lapas Kelas III Lhoknga, Rutan IIB Banda Aceh, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kehadiran Bawaslu dalam pleno terbuka ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.