Sentra Gakkumdu Banda Aceh Dapat Penghargaan Penanganan Pidana Pemilu
|
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banda Aceh mendapat piagam penghargaan dari Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh atas Sinergitas dan keberhasilan pelaksanaan Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2019.
Penghargaan dan apresiasi tersebut diberikan saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Mars Resort Hotel, Anoe Itam, Kota Sabang. Rabu, (16/10/2019).
Dalam rapat yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 16 dan 17 Oktober 2019 tersebut membahas tentang kinerja 23 Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota seluruh Aceh yang melaksanakan Pemilu 2019.
Rakor tersebut dipimpin oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh, dan diikuti seluruh Sentra Gakkumdu di Aceh.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras Panwaslih Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam menegakkan keadilan pemilu.
Sementara itu, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Banda Aceh, M. Yusuf Al-Qardhawi menuturkan bahwa penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan memproses tindak pidana Pemilu 2019 sampai ke putusan pengadilan bagi pelanggar.
“Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Sentra Gakkumdu Banda Aceh dalam bertugas menyelesaikan pelanggaran pidana pemilu sampai inkrah” kata M. Yusuf Al-Qardhawi.
Laporan: Jufrizal


Tag
Berita
Foto