Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa

  Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, sesuai keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panita Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang ada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.” Berdasarkan ketentuan itu, Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. Pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 14-19 Januari 2023. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut akan dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan. Maka dari itu mari bergabung untuk mengawal demokrasi Pemilu tahun 2024. Berkas dapat diunduh dan menyerahkan kepada Kelompok Kerja Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa pada kecamatan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. UNDUH DI SINI : DOKUMEN CALON PANWASLU KELURAHAN/DESA
Tag
Berita
Pengumuman