Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan DPB Sebagai Upaya Menjaga Hak Pilih Warga

Dalam rangka memaksimalkan daftar pemilih tetap yang valid, Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2020 di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Senin, (30/6/2020). Ely Safrida, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, Hubungan antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh, mengatakan, memilih adalah hak warga Negara yang telah dijamin oleh konstitusi, karena itu Panwaslih punya kewajiban melakukan pengawasan menyangkut pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk melindungi hak pilih warga negara. “Pengawasan ini bagian dari kewajiban Panwaslih Kota Banda Aceh untuk menjaga dan memastikan pemilih tidak kehilangan hak pilihnya saat pemilu mendatang,” ujar Ely Safrida. Setelah pemutakhiran data, secara akumulatif daftar pemilih berkelanjutan di Kota Banda Aceh sebanyak 157.240 orang terdata sebagai pemilih. Dengan rincian 77.285 orang sebagai pemilih laki-laki, dan sebanyak 79.955 orang sebagai pemilih perempuan. Diakhir kegiatan pengawasan. KIP Kota Banda Aceh menyerahkan salinan berita acara ke Panwaslih Kota Banda Aceh secara simbolis. Ely Safrida, setalah menerima salinan berita acara mengucapkan terima kasih kepada jajaran KIP Kota Banda Aceh yang terus melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan secara periodik setiap bulannya untuk mewujudkan akurasi data pemilih. Laporan: Jufrizal  
Tag
Berita
Foto