Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bagian Proses Pengawasan

Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan ikut dalam rapat koordinasi Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 di Aula Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Rabu, (17/6/2020). Dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polresta Banda Aceh, Kodim Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kajhu. Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dalam peraturan perundang-undangan. Kerja pengawasan tersebut pun telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tentang Pemilu, pasal 104, huruf e yang berbunyi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan memperlihatkan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. “Panwaslih Kota Banda Aceh selalu berkoordinasi dengan KIP Banda Aceh terkait data pemilih berkelanjutan, dan pemutakhiran data berkelanjutan ini merupakan bagian tahapan yang harus diawasi secara berkala,” ujar Afrida, Ketua Panwaslih Kota Banda. Afrida lebih lanjut menambahkan, tahapan penetapan data pemilih merupakan tahapan yang cukup banyak menguras waktu, tenaga, serta pikiran penyelenggara untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan DPT. Sementara itu, Ely Safrida, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, Hubungan antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh, berharap KIP Kota Banda Aceh untuk melibatkan masyarakat dengan menyiapkan kader pemutakhiran partisipatif, yang nantinya bisa membantu untuk mengoptimalkan keakuratan data pemilih. Ely Safrida menambahkan, data pemilih selalu bergerak dinamis, dan masyarakat akan memiliki rasa tanggung jawab untuk memberikan informasi tentang data pemilih di setiap desanya masing-masing agar tidak ada peluang kecurangan yang akan dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Di akhir rapat koordinasi tersebut KIP Kota Banda Aceh menyambut baik saran-saran yang disampikan oleh perwakilan mitra kerjanya untuk mensukseskan Pilkada dan Pemilu ke depan. Laporan: Jufrizal  
Tag
Berita
Foto