Pemilu 2019 usai, APK dimusnahkan
|
Panwaslih Kota Banda Aceh memusnahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 seperti spanduk dan baliho. Pemusnahan APK tersebut dengan cara ditimbun ke dalam tanah di Tempat Pembungan Akhir (TPA) Blang Bintang, Aceh Besar. Kamis, (27/2/2020).
APK milik calon legislatif (caleg) tersebut sebelumnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah dari sejumlah lokasi di Banda Aceh. Dan selama penertiban diawasi oleh Panwaslih Kota Banda Banda Aceh.
Afrida, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh mengatakan, APK yang dimusnahkan tersebut merupakan APK yang ditertibkan pada Pemilu 2019 karena menyalahi zona pemasangan atau aturan kampanye.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Panwaslih Kota Banda Aceh telah mengirim surat kesejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu terkait pemusnahan barang dugaan pelanggarann Pemilu dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 berupa APK.
“Pemusnahan APK dilakukan sesuai dengan aturan perundangan-undangan,” kata Afrida.
Afrida menambahkan, sementara kayu-kayu pancang baliho dihibahkan ke dayah atau pasantren untuk dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama Parpol peserta Pemilu, kayu-kayu dihibahkan ke dayah atau pasantren agar dimanfaatkan,” kata Afrida.
Laporan: Jufrizal
