Panwaslih Kota Banda Aceh Gelar Bimbingan Teknis Saksi Peserta Pemilu
|
Banda Aceh— Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, menggelar kegiatan pelatihan bimbingan teknis saksi partai politik peserta Pemilu 2019. Pelatihan ini diadakan secara serentak di wilayah kerja masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) selama tiga hari , dimuali dari tanggal 7-9 April 2019.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida menyebutkan kegiatan bagi para saksi adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Undang-undang tersebut menjabarkan Bawaslu mendapat tanggung jawab untuk memberikan pemahaman tentang peraturan teknis kepada saksi peserta Pemilu.
Total rincian saksi yang mendaftar ke Panwaslih Kota Banda Aceh untuk ikut serta dalam pelatihan tersebut sampai batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan hanya sebanyak 12.432 orang dari jatah kesulurahan yang disediakan sebanyak 2.540 saksi untuk setiap perwakilan partai politik dan pasangan calon presiden/wakil presiden.
Menurut Ketua Panwascam Banda Raya, Muhammad Syarif mengatakan, bimbingan teknis terhadap saksi partai politik adalah sebagai upaya menyamakan persepsi ketika di hari pemilihan, pemungutan, dan perhitungan suara Pemilu sehingga nantinya mampu mewujudkan pemilu yang aman dan damai.
Di dalam pelatihan tersebut ada tiga tema materi yang disampaikan oleh Panwascam yaitu, materi terkait menyukseskan pemilu adalah tugas bersama, suara sah dan tidak sah pada saat pencoblosan, serta materi pentingnya keberadaan saksi partai dalam penghitungan suara.
Sementara itu Ketua Panwascam Jaya baru, Rita Miani berharap kegiatan pelatihan ini menjadi pedoman bersama bagi para saksi partai politik agar Pemilu tidak terjadi keributan.
Penulis: Jufrizal