Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Banda Aceh ajak Partai Politik patuhi setiap aturan Pemilu

Banda Aceh – Dalam rangka kegiatan Kajian Hukum Regulasi/Peraturan Perundang-Undangan Pemilu Tahun 2024, Panwaslih Kota Banda Aceh mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu se-Kota Banda Aceh, Kamis, (12/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung Hotel Rasamala ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah bersama baik antara penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini Bawaslu bersama dengan peserta Pemilu yang dalam hal ini ialah partai politik nasional dan partai politik lokal se Kota Banda Aceh.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Kota Banda Aceh, Ambia Dianda menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam mensukseskan pemilu 2024.

“Penting untuk sama sama bisa mensukseskan kegiatan ini dikarenakan regulasi yang mengatur Pemilu harus dipedomani sehingga nantinya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Bawaslu telah menghimbau partai politik peserta Pemilu melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan mematuhi seluruh aturan yang mengatur kampanye,” tambah Ambia.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi mengatakan bahwa akan adanya persamaan persepsi dan mensinergiskan dalam rangka memahami regulasi kepemiluan.

“Tujuannya adalah untuk mengkaji sejauh mana kepastian hukum dan upaya pencegahan yang dilakukan untuk Pemilu 2024,” terang Zahrul.

Ia berharap, acara yang diselenggarakan satu hari ini dapat menghasilkan diskusi yang konstruktif dan ide-ide inovatif dalam rangka menyempurnakan regulasi dan peraturan pemilu yang ada.