Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Banda Aceh Ingatkan Partai Politik agar Tidak Curi Star untuk Berkampanye

foto bersama

Panwaslih Banda Aceh Ingatkan Partai Politik agar Tidak Curi Star untuk Berkampanye

 

Banda Aceh – Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida menekankan bahwasanya partai politik peserta Pemilu jangan ada yang curi start untuk berkampanye. Menurutnya selama ini sudah banyak spanduk dan baliho yang bertebaran padahal masa kampanye belum dimulai.

Hal itu ia ungkapkan dalam kegiatan Kajian Hukum Regulasi/Peraturan Perundang-Undangan Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Rasamala pada hari Kamis, (12/10/2023).

“kita wajib mempedomani Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan kampanye” sebut Ely Safrida dalam rilis yang diterima media ini. 

Selain sebagai upaya pencegahan agar kegiatan kampanye nantinya dilaksanakan sesuai aturan, ia juga menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu melalui calon anggota legislatif dapat menjaga ketertiban mengikuti pesta demokrasi secara bersama-sama.

Lebih lanjut Ely Safrida memaparkan bahwa pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya bagi siapapun yang ingin melakukan konsultasi agar pelaksanaan Pemilu berjalan sebagaimana peraturan mengaturnya.

Hal itu juga disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Kota Banda Aceh, Ambia Dianda pihaknya telah mengeluarkan beberapa kali himbauan dan saran perbaikan sebagai bentuk upaya pencegahan dalam setiap tahapan.

Terutama terkait potensi kerawanan kampanye, menurutnya hal ini harus diperhatikan dengan baik peserta pemilu agar tidak adanya hal yang dilakukan di luar aturan yang berlaku.

Ia juga menyebut, kerawanan kampanye mengarah pada beberapa factor, yaitu pelaku kampanye, materi kampanye, dan metode kampanye yang dapat berimplikasi pada dugaan pelanggaran.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi menuturkan bahwa pada prinsipnya enyelesaian sengketa di Bawaslu sebagai upaya administratif.

Zahrul menjabarkan bahwa terdapat dua jenis sengketa proses Pemilu, yaitu sengketa antar peserta Pemilu (SAP) dan sengketa antara peserta dan Penyelenggara Pemilu (SPP).

Menurut Zahrul keduanya memiliki jalur penyelesaian yang berbeda, sehingga menjadi perhatian khusus baik oleh peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu. “yang dalam hal ini Bawaslu sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas,” ujar Zahrul.