Gakkumdu Hentikan Kasus Caleg NasDem yang Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
|
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh calon anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur.
Pihaknya tidak menemukan bukti kuat Abdul Rafur telah melakukan pelanggaran, yaitu menggunakan fasilitas negara berupa mobil ambulance milik Dinas Kesehatan Banda Aceh untuk berkampanye.
Demikian inti yang disampaikan Koordinator dan Anggota Sentra Gakkumdu Panwaslih Kota Banda Aceh, M Yusuf Al-Qardhawy, bersama Yudha Pratama dari Kejari Banda Aceh dan Ipda M Hadimas SIK dari Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu Panwaslih Kota Banda Aceh, Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya, Abdul Rafur yang merupakan caleg dari Partai NasDem dilaporkan ke Panwaslih Banda Aceh karena diduga menggunakan mobil jenazah (ambulans) milik Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan kampanye pada Pemilu 2019. Abdul Rafur dilaporkan oleh Kamaludin, warga Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Yusuf Al-Qardhawy menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari para pihak sebelum mengeluarkan keputusan penghentian perkara.
Menurutnya, penyidik Gakkumdu telah memproses laporan itu tidak lebih dari 14 hari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak Gakkumdu sudah menjumpai Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, kepala desa tempat Abdul Rafur berdomisili, saksi, dan pelapor.
“Setelah kami lakukan klarifikasi dan investigasi terhadap permasalahn ini, ternyata unsur dari Pasal 280 Ayat 1 huruf H, tidak terpenuhi sehingga perkara ini dihentikan,” tambah Yudha Pratama.
Yudha menambahkan, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara seperti yang dituduh pelapor. Yudha mengatakan fasilitas pemerintah berupa mobil jenazah yang diduga digunakan untuk berkampanye tidak terbukti. “Dan mobil itu hanya difoto tapi tidak dalam situasi kampanye, makanya kasus ini dihentikan,” ungkap dia.
Sementara Ipda M Hadimas mengungkapkan sebenarnya ada dua mobil yang sama diparkir di rumah Abdul Rafur.
Satu mobil milik pribadi dan satu lagi mobil jenazah. Dari hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa mobil yang digunakan untuk berkampanye dengan menempel stiker pada bodi mobil adala mobil pribadinya.
Sedangkan mobil jenazah yang diparkir di rumahnya, menurut Hadimas dilakukan atas permintaan kepala desa dan masyarakat setempat untuk mengurus mobil tersebut.
“Mobil itu dikelola atas permintaan keuchik dan masyarakat. Mobil itu diparkir di rumahnya. Tapi tidak digunakan untuk kampanye,” demikian Hadimas.
Sumber: serambinews.com
Sedangkan mobil jenazah yang diparkir di rumahnya, menurut Hadimas dilakukan atas permintaan kepala desa dan masyarakat setempat untuk mengurus mobil tersebut.
“Mobil itu dikelola atas permintaan keuchik dan masyarakat. Mobil itu diparkir di rumahnya. Tapi tidak digunakan untuk kampanye,” demikian Hadimas.
Sumber: serambinews.com
Tag
Berita
Foto