Bawaslu Kota Banda Aceh Lakukan Pengawasan COKTAS PDPB Triwulan II di Sejumlah Kecamatan
|
Bawaslu Kota Banda Aceh melakukan pengawasan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di sejumlah wilayah dalam Kota Banda Aceh. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 12 hingga 13 Mei 2025, sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, akurat, dan transparan.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Banda Aceh membagi jajaran pengawas ke dalam beberapa tim untuk turun langsung ke desa-desa yang menjadi lokasi pelaksanaan COKTAS. Pengawasan dilakukan bersama jajaran KIP Kota Banda Aceh guna memastikan proses pencocokan data pemilih berlangsung secara maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pelaksanaan COKTAS PDPB Triwulan II ini dilakukan di beberapa desa yang tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Banda Raya, Baiturrahman, Kuta Raja, Jaya Baru, Kuta Alam, Leung Bata, Syiah Kuala, Meuraxa, dan Ulee Kareng. Tim pengawas melakukan monitoring secara langsung terhadap proses pencocokan data pemilih, termasuk memastikan kesesuaian data masyarakat yang telah memenuhi syarat maupun yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Koordinator Divisi terkait di Bawaslu Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa pengawasan ini penting dilakukan guna menjaga kualitas data pemilih yang berkelanjutan dan valid. Selain itu, pengawasan lapangan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi kesalahan data pemilih yang dapat berdampak pada tahapan pemilu maupun pemilihan ke depan.
Melalui kegiatan pengawasan COKTAS ini, Bawaslu Kota Banda Aceh berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin dengan baik.