Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Banda Aceh Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama Kepala Satpol PP dan WH

Bawaslu Kota Banda Aceh Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama Kepala Satpol PP dan WH

Banda Aceh — Bawaslu Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini membahas dualisme kelembagaan pengawas pemilu di Aceh serta implikasi pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, dan Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar, S.Sos., M.Si. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan konsolidasi demokrasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029 dan pemilu lokal mendatang.

Dalam pembahasan mengenai dualisme kelembagaan pengawas pemilu di Aceh, diskusi menyoroti keberadaan Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang berkaitan dengan kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

Pembahasan tersebut mencakup perbedaan landasan hukum, kedudukan kelembagaan, mekanisme rekrutmen, serta potensi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan di Aceh. Penataan regulasi menjadi salah satu isu yang mengemuka agar kedudukan, kewenangan, dan hubungan kerja antarkelembagaan memiliki kejelasan hukum.

Selain itu, diskusi turut membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah.

Pemisahan jadwal tersebut menjadi perhatian dalam mempersiapkan strategi pengawasan, pemetaan potensi kerawanan, penguatan pencegahan pelanggaran, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Bagi Aceh, pembahasan ini juga berkaitan dengan kekhususan daerah serta kebutuhan penyesuaian regulasi dan penataan kelembagaan penyelenggara maupun pengawas pemilu.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kota Banda Aceh mendorong penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan WH, dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran serta menjaga kualitas demokrasi. Koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat terus berlanjut melalui pertukaran informasi, penguatan sinergi, dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengawasan pemilu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu, sekaligus upaya Bawaslu Kota Banda Aceh untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029 dan menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu mendatang secara terencana, partisipatif, dan berintegritas.