Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh Hadiri Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik
|
Banda Aceh — Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menghadiri kegiatan diskusi bertajuk “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” yang diselenggarakan di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini menjadi forum diskusi untuk membahas kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta batasan pertanggungjawaban hukum terhadap produk jurnalistik di tengah perkembangan regulasi dan dinamika kebebasan pers di Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jurnalis, mahasiswa, serta peserta dari berbagai kalangan.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang di bidang hukum, jurnalistik, dan kebijakan publik. Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., Penata Kehumasan Polri Utama Tingkat II, menyampaikan materi mengenai “Kemerdekaan Pers dan Batasan Pertanggungjawaban Hukum Jurnalistik”. Materi ini membahas pentingnya menjaga kebebasan pers sekaligus memahami batasan hukum dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Selanjutnya, H. Untung Kurniadi, S.H., M.H., selaku Penasihat Pengurus Pusat Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI), menyampaikan materi “Menjaga Kemerdekaan Pers, Profesionalisme Jurnalistik, dan Kepastian Hukum”. Pembahasan ini menekankan pentingnya profesionalisme, kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik, serta kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pers.
Narasumber berikutnya, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), memaparkan materi “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik”. Materi tersebut mengulas persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pemberitaan serta pentingnya memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Sementara itu, Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si., menyampaikan materi bertajuk “Demarkasi Tegas Kebebasan Pers dan Jerat Pidana: Navigasi Hukum Produk Jurnalistik Pasca-Berlakunya KUHP Nasional dan Revisi UU ITE 2024”. Materi ini mengangkat pembahasan mengenai batas antara kebebasan pers dan pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam konteks perkembangan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh T. Maimun Umar selaku moderator, yang mengarahkan jalannya pembahasan agar setiap materi dapat didiskusikan secara terarah dan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai hubungan antara kebebasan pers, etika jurnalistik, dan kepastian hukum.
Kehadiran Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas wawasan serta memperkuat pemahaman mengenai aspek hukum dan kebebasan pers. Bagi lembaga pengawas Pemilu, pemahaman terhadap produk jurnalistik juga relevan dalam mendukung keterbukaan informasi publik, penyampaian informasi kepemiluan yang akurat, serta hubungan kelembagaan yang baik dengan insan pers.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya menjaga kemerdekaan pers, menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, dan memahami batasan hukum dalam menghasilkan serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Bawaslu Kota Banda Aceh terus mendukung terciptanya ekosistem informasi yang terbuka, bertanggung jawab, dan berlandaskan ketentuan peraturan