Lompat ke isi utama

Berita

Abdullah: Penilaian Kinerja Berdasarkan E-LKH

Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh, Abdullah menegaskan kepada seluruh staf di lingkungan sekretariat untuk memahami bahwa Lembaran Kerja Harian Elektronik (E-LKH) merupakan esensi produktivitas kinerja bagi staf sesuai uraian tugas masing-masing. “Menilai kinerja melalui  E-LKH sebagai wujud komitmen menciptakan disiplin kerja kepada aparatur sipil negara. Penilaian seperti ini akan lebih objektif dan adil,” ungkap Abdullah, pada Jumat, (27/9/2019) di Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh. Semua staf di Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh hadir dalam kegiatan rapat evaluasi E-LKH tersebut untuk memahami sistem pengisian LKH dan penilain kinerja yang akan diberlakukan guna peningkatan kinerja Panwaslih Kota Banda Aceh. “Penilaian kinerja ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai Di Lingkungan Sektretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Abdullah. Abdullah menjelaskan kembali ukuran kinerja tidak hanya berdasarkan absensi, tetapi akan melihat output dari kinerja yang telah dihasilkan. Laporan: Jufrizal
Tag
Berita
Foto