PEMILU 2019 berbeda dengan pemilu yang sudah digelar sebelumnya di Republik ini, di mana masa tenang ditentukan selama tujuh hari. Pada pemilu serentak tahun 2019 ini, masa tenang hanya diberikan selama tiga hari (14-16 April 2019).
MULAI 24 Maret hingga 13 April mendatang, seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diberikan kesempatan melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merupakan pesta demokrasi pertama di Indonesia yang akan dilaksanakan secara serentak selain untuk memilih anggota parlemen (DPR
Sebanyak 30 Anggota DPRK Banda Aceh hasil pemilihan umum legislatif 17 April 2019 silam, resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjalankan masa bakti 2019-2024 mendatang.