Perkuat Kapasitas Internal, Bawaslu Kota Banda Aceh Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Banda Aceh — Dalam upaya memperkuat kapasitas teknis jajaran internal, Bawaslu Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Tahun 2026 dengan tema “Peningkatan Kapasitas Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Internal Bawaslu Kota Banda Aceh”, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh staf sekretariat Bawaslu Kota Banda Aceh dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zahrul Fadhi, sebagai narasumber.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas internal untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis seluruh jajaran dalam menangani temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pengalaman pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 sekaligus mempersiapkan jajaran Bawaslu Kota Banda Aceh dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029 mendatang.
Dalam sambutannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Banda Aceh, Abdullah, menyampaikan bahwa kondisi di luar tahapan pemilu merupakan kesempatan yang tepat untuk menyegarkan kembali pemahaman, mengevaluasi pelaksanaan tugas sebelumnya, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat.
Rapat koordinasi dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ambia Dianda. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab staf teknis, tetapi juga perlu dipahami oleh seluruh jajaran, termasuk staf administrasi dan keuangan.
“Sebagai pengawas pemilu, kita diharapkan mampu memberikan informasi, minimal secara umum, ketika masyarakat bertanya tentang dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Menurut Ambia, penguatan kapasitas ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi internal, tetapi juga memastikan seluruh jajaran mampu menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Dengan demikian, publik dapat memahami mekanisme pelaporan dan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu secara benar.
Dalam pemaparan materi, Zahrul Fadhi menjelaskan mekanisme penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis pelanggaran pemilu, perbedaan antara temuan dan laporan, tata cara penyampaian laporan, serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran.
Zahrul menjelaskan bahwa terdapat empat kategori pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Pemahaman terhadap kategori tersebut penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara temuan dan laporan. Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang diperoleh Pengawas Pemilu dari hasil pengawasan atau investigasi, sedangkan laporan merupakan dugaan pelanggaran yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh pihak yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait mekanisme pelaporan, masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran pemilu dapat menyampaikannya kepada Pengawas Pemilu paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan melampirkan bukti pendukung sesuai ketentuan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SiGapLapor untuk menyampaikan laporan secara daring sesuai mekanisme yang berlaku.
Belajar dari Pengalaman Pemilu 2024
Dalam kegiatan tersebut, Zahrul turut memaparkan evaluasi penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024. Bawaslu Kota Banda Aceh menangani 11 dugaan pelanggaran yang terdiri atas lima temuan dan enam laporan. Dari jumlah tersebut, sembilan dugaan pelanggaran diregistrasi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran yang ditangani meliputi dugaan keterlibatan kepala desa dalam kepengurusan partai politik dan tim kampanye, pembagian sembako pada tahapan kampanye, pencoblosan lebih dari satu kali, serta perbedaan perolehan suara pada tahapan rekapitulasi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dalam pembahasan berbagai persoalan teknis penanganan pelanggaran. Peserta mendalami tata cara pencatatan temuan, perbedaan informasi awal, laporan, dan temuan, serta mengevaluasi pengalaman pengawasan pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian, di antaranya pemasangan dan penurunan alat peraga kampanye (APK) serta pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Evaluasi tersebut menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pada tahapan pemilu mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Banda Aceh berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang semakin baik dan seragam mengenai prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Penguatan koordinasi antara pimpinan dan sekretariat juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas yang lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih dari itu, pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan ini diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat. Dengan mengetahui mekanisme pelaporan yang benar, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.