Panwaslih Kota Banda Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kalapas Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Pada hari Rabu, 9 Juli 2025 jajaran Panwaslih Kota Banda Aceh yang terdiri dari Ketua Ely Safrida, Anggota Zahrul Fadhi dan Ambia Dianda, Koordinator Sekretariat Abdullah, serta staf sekretariat, melaksanakan kunjungan koordinasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Koordinasi ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Sigit Budiman, S.H., MAP, beserta jajaran. Dalam pembukaan rapat, Kalapas menyampaikan data terkait jumlah pemilih warga binaan tahun 2024, yakni total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 566 orang, dengan 582 orang yang diusulkan sebagai calon pemilih, 493 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan 12 orang dalam DPT Tambahan. Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 42 orang di antaranya merupakan warga binaan yang beralamat di Kota Banda Aceh.
Kalapas menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung upaya Panwaslih Kota Banda Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap data pemilih di lingkungan Lapas. Ia menegaskan bahwa Panwaslih tidak perlu sungkan dalam melakukan permintaan data yang dibutuhkan. Lapas siap memberikan dukungan sepenuhnya dalam bentuk penyediaan data secara terbuka dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari kontribusi terhadap penyelenggaraan pemilu yang akurat dan transparan.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari langkah rutin dan terjadwal dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, khususnya untuk memastikan bahwa warga binaan yang memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih. Ia menjelaskan bahwa Panwaslih terus memantau seluruh tahapan, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga penetapan DPT. Proses ini bertujuan memastikan agar pemutakhiran data dilakukan sesuai ketentuaann, dan agar data pemilih yang tercantum benar-benar valid dan mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik, sehingga pengawasan PDPB dapat dilakukan secara optimal di lingkungan Lapas. Komitmen bersama antara Panwaslih dan Lapas ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan sistem demokrasi, terutama dalam menjamin terpenuhinya hak pilih seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.