Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Banda Aceh Laksanakan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Panwaslih Kota Banda Aceh Laksanakan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh pada Kamis, 4 Juli 2025, bertempat di ruang Media Centre KIP Kota Banda Aceh.

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, dan turut dihadiri oleh para pihak yang mewakili pemangku kepentingan terkait, yaitu Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, perwakilan Disdukcapil Kota Banda Aceh, Danramil 13/Kuta Alam dan Babinsa (Kodim 0101/KBA), serta Kabag Ops Polresta Banda Aceh.

Rapat dibuka dan membahas hasil pemutakhiran data pemilih triwulanan yang dilakukan untuk mengakomodasi perubahan data warga, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih pemula, pensiunan TNI/Polri, maupun warga yang menjadi anggota TNI/Polri. Pemutakhiran ini dilakukan setiap tiga bulan guna menjaga akurasi daftar pemilih menjelang tahapan Pemilu Serentak Tahun 2029.

Ketua KIP Banda Aceh menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi dengan Disdukcapil, dengan memastikan data penduduk yang telah meninggal dikeluarkan dari daftar pemilih, serta pemilih baru yang mencapai usia 17 tahun secara otomatis masuk ke dalam daftar melalui pelaporan data dari Kemendagri ke KPU secara berjenjang.

Anggota KIP Banda Aceh, Saiful Haris, menambahkan bahwa proses PDPB ini juga dilakukan melalui koordinasi dengan Panwaslih dan Disdukcapil. Data yang diterima dari Kemendagri per 8 Mei 2025 telah diverifikasi secara terbatas, termasuk uji petik ke lapangan, untuk memastikan validitas sebelum memasuki tahapan Pemilu 2029.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih pada Triwulan II Tahun 2025 tercatat sebanyak 172.164 orang, terdiri atas 82.305 pemilih laki-laki dan 89.859 pemilih perempuan, yang tersebar di 9 kecamatan di Kota Banda Aceh. Jumlah ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 027/PL.02.1-BA/1171/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025. KIP Kota Banda Aceh secara resmi menyerahkan 1 (satu) eks salinan berita acara tersebut kepada Panwaslih.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida, dalam tanggapannya menyampaikan pentingnya memperluas pelibatan pihak-pihak strategis seperti Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Lapas, dan perangkat gampong dalam proses pleno dan pengawasan PDPB. Ia juga mendorong agar KIP dapat lebih terbuka dalam menyampaikan data guna memperkuat fungsi pengawasan. Selain itu, beliau menekankan bahwa uji petik ke depan harus dilakukan secara kolaboratif sebagaimana komitmen bersama sebelumnya.

Beberapa tanggapan dari peserta rapat turut memperkaya diskusi. Rubby Wanda, S.I.K. selaku perwakilan Polresta menyatakan kesiapannya mendukung PDPB dengan menyampaikan data pensiun dan anggota baru Polri. Dari unsur TNI, Deni Hendrianto menyebutkan bahwa data pensiunan dapat diperoleh melalui staf personalia Kodam, dan data TNI aktif melalui Dandema atau kepala asrama. Ia juga menyarankan Babinsa berkoordinasi dengan keuchik untuk mendata warga yang telah meninggal agar akta kematian dapat segera diurus.

Perwakilan Disdukcapil, Mairiza, menyatakan dukungan penuh terhadap proses PDPB. Ia menjelaskan bahwa program perekaman pemilih baru ke sekolah-sekolah masih menemui kendala karena rendahnya partisipasi siswa. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar KIP dan Panwaslih turut serta dalam sosialisasi ke sekolah agar siswa lebih termotivasi melakukan perekaman e-KTP. Ia juga menyoroti pentingnya akta kematian yang sah untuk proses penghapusan data karena surat keterangan keuchik belum cukup untuk validasi di tingkat pusat.

Menanggapi hal tersebut, Zahrul Fadhi, Anggota Panwaslih, menyampaikan bahwa Panwaslih juga memiliki program sosialisasi ke pemilih pemula di sekolah. Kolaborasi dengan KIP dan Disdukcapil sangat dibutuhkan agar upaya ini lebih efektif. Ambia Dianda, Anggota Panwaslih lainnya, turut menegaskan pentingnya kerja sama dalam pelaksanaan uji petik untuk menjamin proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat pleno ini mencerminkan semangat keterbukaan dan sinergi antara penyelenggara dan pengawas pemilu bersama para pemangku kepentingan lainnya. Panwaslih Kota Banda Aceh akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar seluruh tahapan Pemilu 2029 berjalan secara demokratis, akurat, dan terpercaya.