Panwaslih Kota Banda Aceh Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Pengawasan PDPB
|
Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan koordinasi dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida, Anggota Zahrul Fadhi dan Ambia Dianda, Koordinator Sekretariat Abdullah, serta dua orang staf sekretariat yaitu Dewi Arlina dan Irfan Noviandy. Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mendorong Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, memperkuat pengawasan partisipatif, serta menindaklanjuti hasil pengawasan secara aktif.
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, yang turut didampingi oleh jajaran pejabat struktural yaitu Sekretaris Nurhasanah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Mairiza, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Miftahul Jannah, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Yeva Emmilia, serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Dalam paparannya, Kadisdukcapil menyampaikan bahwa jumlah penduduk Kota Banda Aceh per 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 265.310 jiwa, yang terdiri atas 132.249 laki-laki dan 133.061 perempuan. Dari total penduduk tersebut, sebanyak 179.557 orang merupakan wajib KTP, dan dari jumlah itu 179.434 orang (atau 99,93%) telah melakukan perekaman KTP.
Mobilitas penduduk juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Data hingga Maret 2025 menunjukkan adanya 1.586 orang yang pindah antar kabupaten/kota dan provinsi, serta 1.558orang yang datang dari wilayah lain. Sementara itu, hingga April 2025, tercatat 659 akta kematian telah diterbitkan. Data ini menjadi bagian penting dalam memastikan validitas daftar pemilih, khususnya dalam menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menyampaikan bahwa data kependudukan bersifat sangat dinamis. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data pemilih harus mencerminkan kondisi faktual, khususnya terkait pemilih baru, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang telah meninggal dunia.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan bahwa sistem administrasi kependudukan saat ini sudah berbasis Siak Terpusat, yakni sistem yang menyatukan seluruh data kependudukan secara nasional dan dikelola langsung oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem ini, data tidak lagi disimpan secara terpisah di daerah, melainkan terpusat di server nasional, sehingga pembaruan atau akses terhadap data dilakukan melalui pusat.
Sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan yang optimal, Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah dengan menginventarisasi data hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024, melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Disdukcapil, serta membuka posko pengaduan masyarakat baik secara langsung (offline) maupun daring (online). Seluruh upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan mencerminkan prinsip demokrasi.
Koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara Panwaslih dan Disdukcapil Kota Banda Aceh, serta mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan data pemilih yang komprehensif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.