Bawaslu Kota Banda Aceh Tandatangani Indikator Kinerja Utama Tahun 2026
|
Bawaslu Kota Banda Aceh telah menyusun dan melakukan penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh Tahun 2026. Selasa, (11/08/26).
Penyusunan dan penandatanganan IKU tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Banda Aceh dalam memperkuat akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. IKU disusun dengan mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah tiga anggota pada masa non-tahapan Pemilihan Umum memiliki daftar awal indikator kinerja yang menjadi acuan dalam penyusunan IKU.
Penandatanganan IKU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, serta Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh, Ambia Dianda dan Zahrul Fadhi. Masing-masing menandatangani IKU sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kinerja kelembagaan.
Melalui penyusunan dan penandatanganan IKU ini, Bawaslu Kota Banda Aceh berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan secara terarah, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (outcome).
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran strategis Bawaslu pada tahun 2026.