Bawaslu Kota Banda Aceh Lakukan Koordinasi ke KIP Kota Banda Aceh Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Banda Aceh, 23 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, Bawaslu Kota Banda Aceh melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh pada Senin, 23 Juni 2025.
Kegiatan berlangsung di Media Center KIP Kota Banda Aceh, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, bersama Anggota Ambia Dianda dan Zahrul Fadhi, serta didampingi oleh staf pengawasan teknis. Kedatangan mereka disambut oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, bersama para Anggota: Rachmat Hodayat, Saiful Haris, Muhammad Zar, dan Hasbullah, serta Sekretaris Erminzal dan para Kasubbag di lingkungan Sekretariat KIP Kota Banda Aceh.
Koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap PDPB di tingkat kabupaten/kota. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Banda Aceh secara resmi menyerahkan Surat Imbauan Nomor 19/PM.00.02/K-AC-10/06/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh. Surat ini ditujukan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai bentuk penguatan pengawasan sekaligus mendorong agar pelaksanaan PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh mengimbau agar pelaksanaan PDPB dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan data pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel.
Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menyampaikan bahwa Panwaslih telah mengambil berbagai langkah koordinatif sebelumnya, baik melalui komunikasi langsung maupun pengiriman dokumen resmi, sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam aspek data pemilih.
"Koordinasi seperti ini penting untuk menyamakan pemahaman dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kami juga siap mendukung dan mengawasi secara aktif proses PDPB ini agar hak pilih masyarakat benar-benar terjaga," ujar Ely.
KIP Kota Banda Aceh juga menyampaikan bahwa beberapa kategori data yang menjadi perhatian utama dalam pemutakhiran ini meliputi pemilih yang pindah keluar, pemilih yang telah meninggal dunia, serta penambahan data pemilih baru.
Kedua lembaga sepakat untuk terus membangun komunikasi, kerja sama, dan sinergi dalam pelaksanaan PDPB, guna memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam pemilu mendatang benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebagai penutup kegiatan, Bawaslu Kota Banda Aceh turut menyerahkan buku berjudul “Kanvas Demokrasi” kepada KIP Kota Banda Aceh, sebagai simbol penguatan pemahaman demokrasi dan literasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu.