Bawaslu Kota Banda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Layanan Publik Terkait PDPB Bersama KIP Kota Banda Aceh
|
Panwaslih Kota Banda Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Layanan Publik terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi dan Ambia Dianda.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Saiful Haris, dan dilanjutkan dengan pemaparan dari jajaran anggota KIP serta para kepala subbagian terkait. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, KIP Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa sebanyak 8.508 data pemilih telah diterima dari KPU RI melalui KIP Aceh pada 14 Oktober 2025. Data tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan IV Tahun 2025, termasuk dalam penentuan sampel untuk kegiatan pencocokan dan penelitian (Coktas). Data yang diterima mencakup perubahan elemen data, pemilih pindah domisili, pemilih baru, serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tersaring yang berasal dari sembilan kecamatan di wilayah Kota Banda Aceh.
Selain itu, KIP Kota Banda Aceh juga memaparkan dasar hukum pelaksanaan layanan publik serta kebijakan prioritas nasional terkait PDPB. Dijelaskan pula mengenai mekanisme layanan langsung kepada masyarakat, baik untuk pendaftaran pemilih baru, perubahan status pemilih, maupun pembaruan data keluarga dalam daftar pemilih.
Pada sesi diskusi, Panwaslih Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi tersebut dan menegaskan kesiapan jajaran Panwaslih untuk melakukan pengawasan pada pelaksanaan Coktas Triwulan IV Tahun 2025. Panwaslih juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi, khususnya terkait akses terhadap data Model A Rekap Perubahan yang selama ini masih menjadi kendala dalam pelaporan hasil pengawasan.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh turut memberikan penjelasan terkait proses validasi data kependudukan, penanganan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, serta dinamika perpindahan penduduk yang berdampak langsung terhadap akurasi daftar pemilih.
Kehadiran Panwaslih Kota Banda Aceh dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga pengawas Pemilu untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kota Banda Aceh berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.