Bawaslu Kota Banda Aceh Hadiri FGD GeRAK Aceh: Pilkada Langsung Jaga Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi
|
Banda Aceh - Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh menghadiri kegiatan Diskusi Kelompok Terarah Focus Group Discussion(FGD) bertema “Pilkada Langsung dan Ancaman Demokrasi: Menakar Integritas dalam Bingkai Kekhususan Aceh” yang diselenggarakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh di Warung Kupi Dkupi Aceh, Sabtu (09/5/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 22 peserta dari berbagai unsur, antara lain penyelenggara pemilu di Kota Banda Aceh seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Bawaslu Kota Banda Aceh, kalangan akademisi, pemerhati demokrasi, serta perwakilan media.
Dari Bawaslu Kota Banda Aceh, hadir Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zahrul Fadhi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan membuka ruang pertukaran pandangan terkait pentingnya mempertahankan Pilkada langsung sebagai bagian dari mandat perdamaian dan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
FGD dipandu oleh Rizkika Lhena Darwin selaku fasilitator yang memantik diskusi mengenai relevansi Pilkada langsung di tengah berbagai tantangan demokrasi, khususnya dalam konteks kekhususan Aceh.
Dalam pembahasan, peserta menyoroti berkembangnya wacana nasional terkait kemungkinan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dosen Ilmu Politik UIN Ar-Raniry, Ramzi Murziqin, menegaskan bahwa bagi Aceh, isu tersebut tidak semata berkaitan dengan aspek teknis politik, tetapi juga menyangkut keberlanjutan semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki dan diimplementasikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia menambahkan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian penting dari kontrak politik perdamaian pascakonflik. Mekanisme ini menjadi simbol kedaulatan rakyat sekaligus ruang partisipasi politik masyarakat Aceh dalam menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, dan demokratis.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi, menyampaikan bahwa wacana Pilkada langsung maupun tidak langsung kerap muncul dari dinamika elit politik dengan berbagai pertimbangan. Menurutnya, kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“Apapun mekanisme yang digunakan, Bawaslu tetap menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Zahrul juga menekankan bahwa tantangan demokrasi ke depan semakin kompleks, antara lain maraknya praktik politik uang dan politik transaksional, penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial, politisasi agama, isu SARA, kampanye hitam dan negatif, serta persoalan netralitas ASN dan TNI-Polri. Oleh karena itu, peningkatan partisipasi masyarakat melalui pendidikan politik menjadi sangat penting.
Selain itu, perserta forum juga membahas berbagai tantangan demokrasi di Aceh, seperti lemahnya kaderisasi partai politik, praktik politik uang, serta perlunya penguatan kelembagaam penyelenggara pemilu. Meski demikian, peserta sepakat bahwa solusi atas persoalan tersebut harus ditempuh melalui penguatan regulasi, pendidikan politik masyarakat, reformasi tata kelola pemilu, serta pengawasan yang lebih efektif, bukan dengan mengurangi hak politik masyarakat.
Diskusi juga menegaskan pentingnya menjaga kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA dan Qanun Aceh. Peserta menilai bahwa norma dan identitas politik lokal harus tetap dipertahankan dalam setiap proses demokrasi, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada langsung.
Di akhir kegiatan, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis kepada para pemangku kepentingan, di antaranya penguatan regulasi Pilkada di Aceh, peningkatan pendidikan politik masyarakat, reformasi internal partai politik, serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh, Askhalani bin Muhammad.
Melalui kegiatan ini, diharapkan demokrasi di Aceh tetap berjalan secara partisipatif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mampu menjaga stabilitas perdamaian dan kekhususan daerah di tengah dinamika politik nasional.