Bawaslu Kota Banda Aceh Gelar Kegiatan Kajian Hukum Sekaligus Sambut Mahasiswa Magang FISIP UIN Ar-Raniry
|
Banda Aceh, 24 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan pemahaman hukum di lingkungan pengawas pemilu, Bawaslu Kota Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum pada hari Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kota Banda Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan pimpinan Bawaslu Kota Banda Aceh, serta turut dihadiri oleh mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh, Ambia Dianda, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan kajian hukum ini merupakan bagian dari agenda peningkatan kapasitas kelembagaan yang rutin dilakukan Bawaslu sebagai bentuk pembelajaran berkelanjutan dalam memahami aspek-aspek hukum pengawasan pemilu.
"Kajian hukum seperti ini penting bagi kita semua, tidak hanya untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi dan dinamika hukum pemilu, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan oleh Bawaslu, baik kepada internal lembaga maupun kepada publik," ujar Ambia.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Muhammad Taufik, Staf Panwaslih Provinsi Aceh, menyampaikan materi terkait advokasi dan kajian hukum dalam konteks pengawasan pemilu. Ia mengulas bagaimana Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak hanya memiliki fungsi pengawasan semata, tetapi juga fungsi pelayanan dan pemberian bantuan hukum dalam menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif, etik, maupun pidana pemilu.
Muhammad Taufik juga menekankan pentingnya pemahaman hukum secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, alur penanganan pelanggaran, hingga teknis advokasi dan penyusunan dokumen hukum. Dalam pemaparannya, ia memberikan contoh-contoh konkret dari kasus-kasus yang pernah ditangani, serta menyoroti pentingnya ketelitian dan integritas dalam setiap proses pemberian layanan hukum oleh Bawaslu.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan seputar strategi pelayanan hukum, tantangan di lapangan, hingga peran pengawas dalam memastikan keadilan pemilu mengemuka dalam diskusi yang berlangsung interaktif dan konstruktif tersebut.
Selain sebagai forum pembelajaran, kegiatan ini juga menjadi momen khusus karena sekaligus menjadi ajang penyambutan bagi mahasiswa magang dari FISIP UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang akan menjalani masa praktik di Bawaslu Kota Banda Aceh. Kehadiran para mahasiswa ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi kepemiluan di kalangan akademisi muda sekaligus memperkuat kemitraan kelembagaan antara Bawaslu dengan perguruan tinggi.
Dengan semangat kolaboratif, Bawaslu Kota Banda Aceh berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam membangun pengawasan pemilu yang berintegritas, berbasis hukum, dan responsif terhadap kebutuhan