Bawaslu Kota Banda Aceh Awasi PDPB Triwulan IV di Lapas dan Rutan
|
Bawaslu Kota Banda Aceh melaksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Banda Aceh pada Kamis–Jumat, (20–21/11/2025). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan PDPB Triwulan IV oleh KIP Kota Banda Aceh berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kegiatan pengawasan dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Lapas Kelas III Lhoknga, Rutan Kelas IIB Banda Aceh, dan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Dalam setiap kunjungan, Bawaslu Kota Banda Aceh melakukan verifikasi dan pendalaman informasi terkait data pemilih warga binaan, seperti jumlah penghuni, status kependudukan, hingga mutasi masuk dan keluar yang dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa data yang digunakan dalam PDPB benar-benar valid dan mutakhir.
Ketua Bawaslu Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menyampaikan bahwa pengawasan langsung ke lapangan merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas data pemilih. Ia menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak pilih yang harus dipastikan pemenuhannya sesuai aturan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Banda Aceh Ambia Dianda menambahkan bahwa dinamika data di Lapas dan Rutan memerlukan pengawasan yang lebih cermat agar setiap perubahan dapat segera diakomodir dalam proses pemutakhiran data.
Dari pihak KIP Kota Banda Aceh, perwakilan yang hadir menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan oleh Bawaslu sangat membantu memastikan bahwa proses PDPB berjalan sesuai mekanisme dan aturan, khususnya pada segmen pemilih warga binaan yang memiliki karakteristik data khusus.
Selama kegiatan, pihak Lapas dan Rutan di tiga lokasi tersebut menyambut baik kedatangan Bawaslu dan KIP, serta memberikan akses dan informasi yang dibutuhkan terkait data pemilih warga binaan. Kerja sama ini turut mendukung kelancaran proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui pelaksanaan Pengawasan PDPB Triwulan IV ini, Bawaslu Kota Banda Aceh berharap seluruh proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga seluruh warga, termasuk warga binaan, tetap tercatat sebagai pemilih secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.