Tingkatkan Wawasan Pemilu, Panwaslih Kota Banda Aceh Adakan Dialog
|
Dalam rangka meningkatkan wawasan kepemiluan khususnya mengenai Hukum Pemilu, Panwaslih Kota Banda Aceh adakan dialog dengan mengundang beberapa mahasiswa, alumni kader SKPP Kota Banda Aceh dan eks Panwascam.
Kegiatan sebagaimana tersebut di atas, diisi oleh narasumber ahli di bidangnya yaitu Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas & Data Informasi pada Rabu, (24/03/2021).
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, acara ini berlangsung di Aula Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh dan mengangkat tema “Kultur Demokrasi di Aceh menurut perspektif Hukum”.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Yusuf Al-Qardhawy dalam memantik diskusi mengatakan bahwa perhelatan Pilkada Aceh yang harusnya dijadwalkan tahun 2022 menuai banyak polemik antara pusat dan daerah.
“hari ini kita lihat bahwa adanya isu berupa polemik yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan perhelatan Pilkada Aceh tahun 2022” ujar Yusuf yang mengawali diskusi.
Sampai dengan sekarang ini, lanjutnya, belum ada titik temu walaupun berbagai upaya lobby telah dilakukan.
Sementara itu, Nyak Arief dalam sesi penyampaian pandangannya mengatakan, jika melihat kultur demokrasi di wilayah Aceh menyerupai banyak hal. Jika dikaitkan dengan perspektif hukum, ekspresi-ekspresi politik di Aceh berjalan tetap di atas aturan yang mengaturnya, baik Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun aturan khusus lainnya.
Menurutnya, kultur demokrasi yang berkembang di Aceh merupakan idealisasi dari masyarakat dalam bernegara yang baik dan kemudian dituangkan dalam norma-norma yang dapat memberikan kepastian.
Dialog berlangsung dengan aktif dikarenakan adanya diskusi dua arah antara peserta yang melontarkan pandangan-pandangan dan beberapa pertanyaan mengenai isu perspektif hukum dan kultur demokrasi di Aceh.
Laporan : Ilham


Tag
Berita