Lompat ke isi utama

Berita

Siwaslih Sebagai Platform Digital Pengawas Ad-Hoc

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat seiring kebutuhan dalam melaksanakan berbagai aktifitas sosial, ekonomi dan budaya. Penerapan pembatasan aktifitas di luar rumah oleh pemerintah selama Pandemi covid 19, telah mendorong perubahan tatanan kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan berkomunikasi dan berinteraksi secara digital. Kebiasaan menggunakan fasilitas teknologi dalam berinteraksi selama pandemi akan menjadi budaya baru yang akan terus dilakukan karena telah dirasakan lebih efektif dan efisien dalam menjangkau ruang dan waktu. Fasilitas komunikasi digital akan terus berkembang seiring peningkatan kebutuhan kecepatan dan keakuratan dalam berbagai aktifitas baik formal maupun informal termasuk dalam pengelolaan pemerintahan. Mempersiapkan peningkatan kebutuhan sarana digital bagi masyarakat, pemerintah telah “mewajibkan” penggunaan teknologi informasi dalam rangka memenuhi tuntutan pelayanan prima bagi masyarakat di setiap instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah yang disebut dengan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Menindaklanjuti instruksi tersebut, berbagai instansi pemerintah telah menerbitkan dasar hukum penerapan SPBE salah satunya adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU). Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh sebagai unit kerja BAWASLU di tingkat Kabupaten/Kota, telah menerapkan SPBE dengan menggunakan aplikasi berbasis web sejak pertengahan tahun 2019 lalu yang dinamai Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (SIWASLIH). Aplikasi ini telah dirasakan sangat efektif dalam mengelola adminstrasi, data, dokumentasi, informasi dan kinerja pegawai. Aplikasi ini hingga saat ini terus dilakukan pengembangan, menambah berbagai fitur agar dapat diakses oleh multi-user (lebih dari satu pengguna), tidak hanya oleh jajaran Panwaslih Kota Banda Aceh, namun dapat diakses juga sampai kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Panwaslu Kecamatan merupakan unit kerja BAWASLU ditingkat Kecamatan yang dibentuk secara ad-hoc (sementara) dan disebut juga sebagai Panwascam. Pembentukan Panwaslu Kecamatan merupakan tugas dan kewenangan dari Panwaslih di tingkat kabupaten/kota. Mempersiapkan pengawasan tahapan pemilu di tingkat Kecamatan perlu direncanakan dengan baik termasuk penerapan aplikasi SIWASLIH dalam melaksanakan berbagai aktifitas pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan nantinya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan yang pernah terjadi pada pemilu tahun 2019 yang lalu agar tidak terulang kembali, seperti halnya tidak tertibnya dokumen, penyampaian laporan akhir tidak tepat waktu, kesulitan melakukan monitoring kinerja dan berbagai macam persoalan lainnya. Sehingga kinerja Panwaslu Kecamatan dapat dikelola dengan baik dan terintegrasi dengan Panwaslih Kota Banda Aceh melalui aplikasi SIWASLIH. Sejalan dengan hal tersebut, aplikasi SIWASLIH telah memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan atau Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Maret 2022 dengan nomor 000333013. Aplikasi ini terus dilakukan pengembangan untuk mengakomodir unit kerja di tingkat Kecamatan dan diharapkan menjadi sarana komunikasi terintegrasi dalam pengelolaan administrasi, data, dokumentasi, pelaporan dan monitoring kinerja Panwaslu Kecamatan. Tim pengembang dari internal Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan analisis yang sistematis dan mendalam untuk merancang penambahan fitur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi saat ini. Penambahan fitur dalam aplikasi tersebut saat ini sedang dikerjakan dan direncanakan selesai pada Oktober 2022 atau sebelum tahapan pemilu 2024 dimulai. Aplikasi ini didesain agar dapat digunakan pada 9 (sembilan) wilayah kecamatan. Adapun tata laksana penerapan aplikasi ini akan direncanakan lebih lanjut sesuai dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana yang dimiliki baik di Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh maupun di Sekretariat Panwaslu Kecamatan nantinya. Penerapan aplikasi SIWASLIH pada unit kerja terkecil dari BAWASLU Republik Indonesia, merupakan wujud komitmen BAWASLU dalam melaksanakan pengelolaan Instansi Pemerintah Berbasis Elektronik. Banda Aceh,14 Maret 2022 Penulis: Abdullah, ST. M.Si Jabatan : Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh Editor : A. Rahman. TB
Tag
Esai