PPKM : PENGAWAS PEMILU KABUPATEN/KOTA MILAD (Catatan dalam Rangka Ulang Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota Ke 3 Tahun)
|
Babak baru kelembagaan Badan Pengawas Pemilu di Indonesia menemukan momentumnya, pasang surut kedudukan, peran dan fungsi lembaga pengawas pemilu sebagaimana kita ketahui mengalami pasang surut, tetapi kecenderungannya mengalami perbaikan secara signifikan, baik secara fungsi dan peranan maupun dari sisi penguatan kelembagaan, sehingga diharapkan dapat pula memberikan dampak pada peningkatan kualitas pemilu yang semakin konsolidatif dan tentu hasilnya lebih baik secara prosedural dan substansial.
Saya ingat betul, dan menyaksikan dari jarak dekat, dimana momentum hari bersejarah itu dimulai. Betapa tidak, Badan Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang sebelumnya bersifat ad hoc, berubah menjadi lembaga permanen. Perubahan ini menjadikan Bawaslu menjadi setara dengan lembaga pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum yang lebih dulu permanen sampai tingkat Kabupaten/Kota. Hari itu, 15 Agustus 2018 secara kolosal kami menghimpun diri dalam suatu tempat di Ibu Kota Negara, Jakarta. Sebanyak 1.914 orang dilantik dan diambil sumpah untuk menduduki amanah baru selama 5 tahun dalam rentang waktu 2018-2023.
Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan saya berjanji. Demikian suara bergemuruh tapi penuh khidmat yang secara serempak kami ucapkan, selang seling sesuai agama dan kepercayaan mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh ketua Bawaslu RI. Saking banyaknya sehingga pelantikan ini mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Pelantikan Pejabat Publik terbanyak di Indonesia. Kata-kata sumpah/janji yang telah kami ucapkan, bagi saya sungguh suatu ikrar yang menggetarkan jiwa yang memiliki makna mendalam dan berkonsekuensi baik hukum, moral dan etik. Sumpah itu memiliki tanggung jawab secara vertikal dan horizontal. Secara horizontal, sumpah itu ikrar pengabdian bagi bangsa dan negara melalui pengabdian menjadi pengawas pemilu dengan tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih dalam dari hanya sekadar mempertanggungjawabkan di hadapan hukum dan pimpinan, sumpah ini memiliki pertanggungjawaban pada sang Khalik, Dzat yang akan memperhitungkan segala amalan dan pelaksanaan dari amanah yang telah kita kerjakan.
Sekilas tentang Tugas Pokok Bawaslu Kabupaten/Kota
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu. Bawaslu Kabupaten/ memiliki peranan penting dalam memberikan pendidikan mengenai demokrasi dan diharapkan menjadi laboratorium edukasi bagi masyarakat luas. Bawaslu kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai beberapa tugas pokok, diantaranya: melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu. Kemudian mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas pemutakhiran daftar pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; pelaksanaan kampanye dan dana kampanye.
Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki tugas dalam pengawasan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK; proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan seluruh kecamatan; pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten /kota;
Tugas yang tidak kalah pentingnya adalah mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan baik putusan DKPP; putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas. Selain itu Bawaslu Kaupaten/Kota juga ditugaskan mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Tahun Kiprah Panwaslih Kota Banda Aceh
Sesaat pasca pelantikan dan pengambilan sumpah janji, kami Panwaslih Kota Banda Aceh segera melakukan pembagian tugas dalam divisi-divisi sebagai cara efektif dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan bersama. Secara bulat dalam musyawarah ditetapkan Afrida sebagai ketua sekaligus sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi, Ely Safrida Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga dan M. Yusuf Al-Qardhawy Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa.
Panwaslih Kota Banda Aceh yang saat ini dipimpin oleh 3 orang komisioner bertanggung jawab terhadap divisinya masing-masing selain bertanggungjawab secara kolektif kolegial terhadap keseluruhan tugas kelembagaan sebagaimana aturan yang berlaku. Misalnya, pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 yang lalu Panitia Pengawas Pemilihan Kota Banda Aceh menitikberatkan pada upaya pencegahan (preventif) agar seluruh tahapan pemilu, kemudian menindaklanjuti setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran serta tugas-tugas lainnya.
Sedari awal terpilih, kami bertekad untuk menjadikan amanah ini sebagai “tugas suci” yang akan kami jaga dengan baik dan penuh profesionalitas dan totalitas, kami melakukannya dengan penuh dedikasi tinggi dan dengan penuh rasa tanggungjawab sistematis dan terukur dalam bertindak. Alhamdulillah, seperti pepatah hasil tidak akan pernah menghianati proses, Panwaslih Kota Banda Aceh diganjar dengan penghargaan juara terbaik III untuk kategori Tata Kelola Sumber Daya Manusia se-Indonesia oleh Bawaslu RI dalam pelaksanaan Bawaslu Award 2019.
Tentu, hal ini adalah sebagai cermin dan pelecut untuk melaksanakan kerja dan tanggungjawab yang lebih baik lagi. Meskipun pada tahun 2020 Provinsi Aceh tidak melaksanakan pilkada, namun Panwaslih tetap berkewajiban melaksanakan tugas melakukan pengawasan dan menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan (DPB) guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya, melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif dan juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia internal.
Sebagaimana kita ketahui, salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu, maka sejalan dengan hal dimaksud pada tahun 2021 ini Kota Banda Aceh terpilih menjadi salah satu titik lokasi pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. SKPP bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan Pemilu bagi kader-kader pengawas serta sarana berbagi pengetahuan tentang partisipasi masyarakat, semoga SKPP Bawaslu ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk turut dalam pengawasan partisipatif.
Sejumput Harapan
Dengan memiliki sebuah harapan kita akan lebih bersemangat dalam menjalani hidup dan tidak akan menyerah dalam mencapainya, harapan menjadi motivasi untuk terus bergerak dan berbuat. Begitu juga dengan harapan Panwaslih Kota Banda Aceh di usianya yang ke 3 tahun ini, usia yang masih sangat muda namun terus belajar untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat integritas Pengawas Pemilu demi pemilihan yang berkualitas sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang serta kewajiban Pengawas Pemilu yang akan datang.
Kita semua memiliki peranan penting untuk memfasilitasi masyarakat mendapat haknya dalam pelaksaan pemilu, melakukan pengawasan dengan benar, menindaklanjuti temuan dan aduan pelanggaran dan penegakkan hukum pemilu yang berkeadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan quasi peradilan. Akhirnya, saya mengucapkan selamat milad Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dirgahayu ke 3 Tahun. Semoga Bawaslu tetap jaya.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis: Ely Safrida (Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh)
Tag
Esai