Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Menurut Perspektif Islam

Tidak akan pernah terwujud demokrasi ideal apabila pada proses pelaksanaan pemilu masih ada kecurangan, intimidasi, serta dilaksanakan dengan menafikan nilai-nilai integritas dan profesionalitas. Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai politik dari berbagai aliran. Pada pemilu ini partisipasi masyarakat cukup tinggi, hal ini disebabkan bukan hanya karena ekspresi eforia belum lama terbebas dari penjajahan dan konflik internal bangsa, tetapi karena masyarakat Indonesia ingin berpartisipasi dalam sistem demokrasi yang pernah diterapkan di Barat dan Eropa. (Al-Asyi, 2018:1). Para aktivis pro-kemerdekaan Indonesia sudah lama mengenal sistem demokrasi yang dipraktikkan di dunia Barat dan Eropa, ditambah karena sebelum penjajahan Belanda di Indonesia tidak mengenal demokrasi karena seluruh kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia berbentuk monarki absolut, maka ketika sistem demokrasi ditawarkan, ramai-ramai ikut mendukung meskipun demokrasi di Indonesia yang diharapkan oleh tokoh-tokoh bangsa bukan demokrasi liberal, tetapi demokrasi yang berbeda dengan negara-negara lain di dunia, yaitu demokrasi Pancasila atau demokrasi permusyawaratan. Manifestasi demokrasi adalah pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil). Pemilu dilaksanakan oleh satu lembaga yang independen, berintegritas, dan tentunya mengedepankan profesionalitas. Demikian juga dibutuhkan lembaga pemilu yang mengontrol, mengawal, dan mengawasi proses dan tahapan pemilu agar berjalan sesuai aturan yang sudah konsensus. Pasca-pengesahan UUD 1945 pada amandemen ketiga, negara mulai mengakui dan memperkuat lembaga Penyelenggara Pemilu yang diatur pada Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, di mana “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Di sini yang dimaksud Penyelenggara Pemilu bukan saja Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga bagian yang dimaksud oleh Pasal tersebut. Pada proses dan tahapan pemilu, tindakan inkostitusional dan pelanggaran  norma-norma sampai kini masih sulit dihindari dan disterilisasi. Budaya fitnah, hoaks, dan aneka bentuk kriminal dan pelanggaran hukum lainnya menjadi kebiasaan yang belum ditemukan solusi tepat mengatasinya. Lubis (2006:13) mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan pemilu tidak jarang kontestan dan tim pendukungnya melakukan cara-cara yang tidak etis seperti mengkorek-korek kesalahan saingannya, memfitnah dan menghujat. Berbagai tudinganpun dilancarkan, seperti menuduh calon lain melakukan korupsi, perbuatan asusila dan perselingkuhan, ketidakharmonisan keluarga, sampai pada persoalan ijazah palsu. Untuk mencegah, mengurangi, dan menindak prilaku dan tindakan yang merugikan tersebut, bahkan demi penegakan hukum (law enforcement) dan keadilan pemilu, tentunya harus ada satu lembaga atau badan khusus yang menangani pelanggaran-pelanggaran yang muncul ketika pesta demokrasi dilaksanakan. Pada dekade awal pemilu di Indonesia dibentuk organisasi Pengawas Pemilu yang dikenal dengan Panwaslak (Panitia Pengawas Pelaksanaan). Pada pemilu 1955 kendati pertentangan ideologi cukup terasa, namun pemilu tersebut belum dibentuk lembaga Pengawas Pemilu. Para kontestan tidak kurang 29 partai politik, organisasi massa, dan calon independen untuk memilih 260 anggota DPR dan 520 anggota Konstituante ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. (Al-Asyi:2018:3). Pada pemilu tahun 1955 tidak semua daerah (provinsi) mengikuti pesta demokrasi, salah satunya Aceh karena sedang dilanda konflik. Hanya terdapat 16 provinsi yang melaksanakan pemilu meliputi 208 kecamatan, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Partisipasi masyarakat tergolong tinggi mencapai 43 juta pemilih yang memberikan hak politik mereka. Husein (2014:244) menyebutkan bahwa dari 77.978.889 orang penduduk Indonesia yang terdata pada saat itu, sekitar 55,27% saja yang memberikan hak politik mereka. Pada pemilu-pemilu selanjutnya hingga pemilu ke-12 tahun 2019 fungsi dan wewenang Pengawas Pemilu kian menunjukkan perkembangan yang ‘menggembirakan’ karena selain semua pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah permanen, juga wewenang eksekutorial atau quasi peradilan (quasi rechtsparaak) sudah mulai diakomodir. Diakui dalam sejarah politik Indonesia, zaman Orde Baru (Orba) merupakan era suram demokrasi Indonesia, di mana penguasa menerapkan pemilu bermata sebelah. Pamungkas (2011:166) menyatakan, “Pemilu Orbe Baru terkenal sebagai pemilu penuh rekayasa. Peserta pemilu dibatasi dan dikontrol sedemikian rupa.” Pada zaman Reformasi, seiring kedewasaan berpolitik masyarakat, proses pemilu sudah relatif membaik. Demikian juga partisipasi dan kesadaran nasional masyarakatnya dalam melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa sudah menunjukkan prestasi tergolong baik. Partisipasi partai politik masyarakat cukup tinggi terutama dalam membentuk ‘kenderaan’ mencapai dan meraih cita-cita politik mereka, yaitu mencapai 141 parpol meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya hanya meloloskan 48 parpol saja yang dinilai terpenuhi kualifikasi yuridis. Pemilu pertama pasca Reformasi ini Pengawas Pemilu sudah dibentuk namun belum permanen, namanya dari Panwaslak diganti menjadi Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang sudah mandiri dan otonom serta tidak lagi terikat dengan struktur KPU. Eksistensi lembaga Pengawas Pemilu dibentuk melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang menegaskan keberadaan Pengawas Pemilu mulai tingkat pusat hingga tingkat kecamatan. Masyarakat termasuk pemerintah menyadari dan mengakui besarnya kiprah Pengawas dalam mengawasi proses dan tahapan pemilu dalam mengawal demokrasi di Indonesia, maka untuk memperkuat Lembaga Pengawasan Pemilu, sebuah regulasi yuridis normatif disahkan, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah adalah rekrutmen Komisioner Pengawas Pemilu bukan lagi di bawah KPU, tetapi lembaga Pengawas Pemilu sendiri dapat merekrutnya. Dalam UU terbaru ini lembaga Panwaslu bukan hanya mengawasi tahapan pemilu, tetapi dapat menerima pengaduan terhadap pelanggaran pemilu. Melihat pentingnya lembaga Pengawas Pemilu serta ditunjukkan dedikasi, kiprah, konsistensi, dan selalu menjaga nilai-nilai etis sebagai penyelenggara, pada tahun 2011 diperkuat kembali dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-VIII/2010 dibacakan pada 17 Maret 2010. Dengan disahkannya UU tersebut, KPU dan lembaga Pengawas Pemilu menjadi permanen dan mandiri sampai di level provinsi serta sejajar dengan KPU. Kedudukan dua Lembaga Pemilu sejajar sebagai penyelenggara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (Suswantoro:2016:5). Perkembangan signifikansi lembaga Pengawas Pemilu terus membaik, di mana pada tahun 2017 Pemerintah dan DPR sepakat melahirkan satu regulasi three in one menjadi UU ‘komprehensif’ yang mengakui lembaga Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota menjadi mandiri dan permanen. Dengan permanennya lembaga Pengawas Pemilu tersebut diharapkan Komisioner dapat menjalankan fungsi dan perannya lebih maksimal termasuk bisa mengurangi angka golput dan tentunya meminimalisir pelanggaran karena sudah dipetakan sedini mungkin. Tidak seperti sebelumnya, di kabupaten/kota sifatnya ad hoc, dan kesempatan tidak banyak untuk mengiventarisasi daerah-daerah rentan atau rawan konflik. Setiap Putusan Pengawas Pemilu pun sudah bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya penyelenggara pemilu lain, seperti KPU wajib melaksanakan Putusan Pengawas Pemilu. Demikian juga tugas lain Pengawas Pemilu seperti mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan adalah dimensi yang bernilai ibadah. Pengawas pemilu mengawasi dan mengingatkan penyelenggara pemilu, KPU agar dalam melaksanan proses dan tahapan pemilu tidak melanggar aturan yang ada. Tugas ini senada dengan firman Allah: “Sesungguhnya dosa besar itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di  muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih". (QS.Asy-Syura:42). Kemudian, di antara wewenang Pengawas Pemilu yang cukup penting dan sesuai dengan ajaran Islam adalah menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Menerima laporan baik dari peserta pemilu, masyarakat dan sebagainya adalah pekerjaan mulia. Pengawas Pemilu adalah institusi yang memiliki otoritas dan power (biyadih) dalam menerima, memeriksa, dan sebagainya terhadap penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Diatur juga bahwa setiap Komisioner Pengawas Pemilu dalam menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi maupun dalam memutuskan permasalahan yang terjadi dalam pemilu dilakukan dengan sopan, adil, tidak diskriminasi, dan sebagainya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Di antara poin pentingnya adalah tidak memihak, tidak diskriminasi, dan menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan. “Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau dengan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segalanya apa yang kamu lakukan.” (QS. An-Nisa:135). Urgensi Pengawas Pemilu Cukup banyak analogi profesi Pengawas Pemilu dalam kehidupan umat manusia. Setiap instansi pemerintahan yang namanya lembaga pengawas mutlak ada karena untuk mengawasi kinerja dan penggunaan anggaran negara sesuai yang diamanahkan aturan. Institusi eksekutor yang terdiri dari presiden dan kepala daerah (gubernur dan bupati serta walikota) juga diperlukan lembaga lain yang mengawasi kinerja pemerintah. Salah satu fungsi dan tugas DPR sebagai lembaga legislatif adalah controlling, mengawasi pemerintah, agar menjalankan visi-misinya dan program kerjanya serta menggunakan anggaran negara sesuai peruntukan dalam RPJM dan RPJP. Lembaga eksekutif harus benar-benar menggunakan uang negara sesuai mekanisme Permendagri atau ketentuan lain yang sah. Tugas ini di negara yang menganut sistem demokrasi diawasi oleh lembaga legislatif (DPR). Keberadaan Pengawas Pemilu dalam sistem demokrasi saat ini mutlak diperlukan, bukan hanya mengawasi setiap proses dan tahapan pemilu, tetapi juga mencegah dan menindak mereka yang melanggar ketentuan pemilu. Ada Pengawas Pemilu saja pelanggaran dan kecurangan masih banyak terjadi apalagi ketiadaan Pengawas Pemilu. Sesungguhnya eksistensi pengawas pemilu pada pelaksanaan even demokrasi bukan untuk menakut-nakuti penyelenggara lain seperti KPU atau bahkan peserta pemilu dan tim pemenangannya. Pada dasarnya lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengakomodasi dinamika zaman terutama ketika pesta demokrasi digelar. Pengawas Pemilu pada dasarnya mencoba menjadi “wasit” yang adil dalam melaksanakan tugas mereka dan bertindak demi kebaikan bersama. Kebaikan bersama akan sulit terwujud apabila semua pihak termasuk kontestan dan penyelenggaran pemilu tidak mentaati apa yang sudah menjadi konsensus bersama. Socrates berkata, “yang benar adalah bertindak sesuai dengan atau demi kebaikan “jiwa” seseorang.” Menurut Nuh (2011:19), maksud Socrates tersebut adalah “setiap orang wajib menaati hukum negara meskipun diperlakuan tidak adil. Tidak menaati berarti mengkhianati diri sendiri, sekaligus memperlemah kekuatan hukum-hukum itu dengan membuat diri sendiri menjadi suatu kekecualian (karena itu mendorong orang lain untuk berbuat yang sama).” Kontestan pemilu yang ingin menjadi “the winner” akan menggunakan varian cara dan strategi guna memperoleh suara terbanyak dan dukungan luas masyarakat. Mereka sebagai zoon politicon dan hayawanun natiqun bukan hanya punya hati dan perasaan, tetapi juga mereka memiliki ambisi, emosi, dan misi. Tiga hal tersebut apabila tidak dibatasi oleh aturan atau ketentuan, maka tidak diketahui apa yang akan terjadi ke depan. Untuk itulah Pengawas Pemilu diperlukan agar para parpol yang melahirkan para calegnya, perseorangan (calon kepala daerah dan calon DPD) serta presiden termasuk tim pendukung (tim pemenangan) tidak melanggar rambu-rambu atau koridor hukum dalam memenangkan idola-idola mereka. Akhirnya pemilu damai dan berintegritas serta berkualitas benar-benar terwujud. Apabila harapan ini menjadi kenyataan, maka pemimpin atau publik figur yang terpilihpun tidak diragukan lagi integritas dan kualitas mereka. Para legislator, senator, dan eksekutor (presiden dan kepala daerah) yang terpilih oleh sistem dan proses yang berkualitas dalam makna sesungguhnya, maka rakyat tidak terlalu direpotkan kelak ketika mereka duduk dan mengisi di lembaga-lembaga publik pemerintahan. Hanya saja tetap diperlukan pengawasan yang tidak membuang energi. Pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang dilakukan Pengawas Pemilu sesungguhnya bukan untuk Pengawas Pemilu, bukan pula untuk satu, dua, atau golongan tertentu. Tetapi tujuan utama keberadaan Pengawas Pemilu tidak lain agar demi kebaikan semua. Kebaikan dalam makna luas, dan mencegah chaos negara dan rusaknya pranata masyarakat. Menerapkan aturan agar berjalan dan tegak adalah tugas mulia karena apabila hukum (aturan) tidak ditegakkan oleh mereka terutama yang telah diberikan legitimasi dan otoritas oleh instansi tertentu termasuk negara, maka sama ada ia mengkhianati diri sendiri dan membuka peluang bagi orang lain melakukan yang sama (merusak aturan). Pengawas Pemilu harus hadir dalam setiap kesempatan, artinya di setiap tahap dan proses penyelenggaraan baik diundang/diberitahukan oleh KPU, tim pemenangan atau peserta pemilu atau tidak diundang, memang kewajiban mereka untuk memastikan bahwa proses dan tahapan tersebut berjalan sesuai aturan yang ada (the law and the rule). Dapat dipersalahkan bila pengawas pemilu tidak hadir, namun selama ini masih ada penyelenggara pemilu seperti KPU atau bahkan tim pemenangan sendiri yang curiga atau kurang senang bila Pengawas Pemilu hadir pada acara kampanye atau acara-acara lain yang diselenggarakan oleh mereka. Sesungguhnya kecurigaan ini akan sarna jika kedua penyelenggara pemilu (KPU dan Pengawas Pemilu) intens bersilaturrahmi dan duduk bersama dalam satu forum baik itu Rakor (Rapat Koordinasi), Rapat Terpadu (Radu) atau pertemuan-pertemuan formal dan informal lainnya. Apabila diumpamakan KPU adalah presiden, maka Pengawas Pemilu adalah DPR. Mereka memiliki tugas masing-masing yang mulia. Tidak hebat dan berhasil sang presiden bila DPR tidak merestui kebijakan presiden. Tidak akan berjalan pemerintahan yang dijalankan presiden apabila DPR tidak menganggarkan anggaran untuk operasional sang presiden. DPR juga dipilih oleh rakyat, demikian juga presiden, namun sebelum tahun 2009, DPR dipilih oleh rakyat, tetapi presiden dipilih oleh DPR. Jika hal ini dilihat secara pragmatisme dari perspektif empiris profan sudah tentu salah satunya dianggap “super”. Namun jika diperhatikan berdasarkan perspektif filosofis, maka kedua lembaga negara tersebut sama-sama penting, sama-sama hebat, dan sama-sama memiliki peran dan keunggulan masing-masing. Bentuk kerjasama dapat dilakukan dengan beragam cara selama tidak melanggar sumpah dan janji, aturan yang ada, norma yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas, etika (akhlak), dan kepatutan. Hidup ini sesungguhnya tidak rigid, tetapi elastis dan etis. Suatu aturan bukan untuk ditakuti tetapi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan nilai yang ada. Nilai-nilai tersebut dapat diperhatikan setidaknya dengan empat dimensi. Pertama, apakah ia diwajibkan atau dilarang secara tegas dalam ketentuan yuridis. Kedua, mempertimbangkan sisi historis. Ketiga, pertimbangan sosiologis yang menjadi local wisdom dan jiwa komunitas (volkgeist) untuk tidak dinafikan. Keempat, sisi filosofis yang menjadi inti kebenaran dan kebaikan. Kesimpulannya adalah agar tugas pengawasan dalam proses dan tahapan pemilu berjalan dengan baik sesuai harapan semua, maka orang-orang yang mengisi posisi pengawasan bukan hanya berasal dari komunitas-komunitas berintegritas, profesionalitas, dan yang lebih penting berasal dari unsur masyarakat yang taat pada ajaran agamanya merupakan salah modal besar tugas pengawasan akan terlaksana sesuai the rule and the law. Mustahil sapu lidi yang kotor mampu membersihkan tempat yang kotor, oleh karena itu, mencari (menjaring) dan menetapkan komisioner-komisioner Pengawas Pemilu yang qualified suatu keniscayaan. Keberadaan Pengawas Pemilu yang terpenuhi kualifikasi-kualifikasi yang ditentukan akan melahirkan Insan Pengawas yang dapat memberi kepuasan semua pihak termasuk teman sejawatnya sesama komisioner. Jika harapan ini terwujud, maka tugas pengawasan akan terlaksana dengan penuh tanggung jawab dan tentunya akan mewujudkan pemilu yang jurdil, berintegritas dan berkualitas. Integritas dan Etika Pengawas Pemilu Integritas adalah kesesuaian antara ucapan dan perbuatan. Tidak berbeda antara teori (regulasi, dan sebagainya) dengan implementasi atau aplikasi. Integritas dapat juga dimaknai adalah ketidakberpihakan pada suatu fenomena yang tidak bernilai. Apa saja sikap dan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan perasaan sanubarinya, ia pasti meningalkannya meskipun secara aturan tertulis belum mengaturnya. Gostic dan Telford, (2006:13-14). Integritas atau aletheia berarti ketaatan yang kuat pada sebuah kode, khususnya nilai moral atau nilai artistik tertentu. Integritas dan etika adalah saudara kembar yang beda posisi. Integritas dapat saja lahir dari pengamalan etika, dan etika akan terwujud dari jiwa-jiwa yang mengamalkan integritas. Etika adalah filsafat moral yang tidak melihat pada fakta empiris, tetapi ia memperhatikan dan mengutamakan nilai-nilai dan ide-ide tentang kebaikan dan keburukan. Bukan mengutamakan kebenaran yang das sein, tetapi kebenaran das sollen berdasarkan manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku penghuni alam semesta ini. Mengutip penjelasan Nuh (2011:19 bahwa “Etika mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan “moral” dengan mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas untuk menemukan “kebenaran” atau “kesalahan” dan tingkah individu terhadap individu lain.” Masih ada Pengawas Pemilu yang mendapatkan ‘mandat’ dari orang-orang tertentu. Di tingkat nasional misalnya, Bawaslu ditentukan oleh DPR berdasarkan hasil fit and proper test, dan selanjutnya dilantik oleh Presiden. Komisi II DPR-RI yang akan menentukan siapa komisioner Bawaslu RI untuk lima tahun ke depan, ya tentunya tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik parpol tertentu. Di tingkat daerah, anggota Bawaslu ditentukan oleh Bawaslu RI, dan hal ini apabila komisioner Bawaslu RI berasal dari titipan parpol tertentu, biasanya parpol mayoritas di parlemen akan ‘menitip’ juga anggotanya di daerah, dan beginilah hasil akhir anggota Pengawas Pemilu hingga seterusnya sampai tingkat yang paling rendah (desa/kelurahan). Pandangan Islam Mengenai Pengawas Pemilu Dalam Islam terdapat dua diametral pemikiran terkait pelaksanaan pemilu termasuk lembaga-lembaga penyelenggaranya. Pendapat pertama mengatakan bahwa pemilu dengan sistem demokrasi one person (man) one vote adalah bukan bersumber dari ajaran Islam. Mazhab pemikiran ini beralasan: Pertama, tidak pernah pada zaman Nabi saw dan Khulafaurrasyidin serta era Khalifah Islamiyah menggunakan sistem demokrasi dalam suksesi pemilihan kepala daerah dan anggota DPR/MPR (Majelis Syura; Ahlu Halli wal ‘Aqdi). Di antara tokoh Islam yang menolak mentah-mentah sistem demokrasi (pemilu) atau “Blok Kontra” adalah Al-Farabi, Sayyid Qutub, Al-Sya’rawi, Hasan At-Turabi, Al-Maududi, Abdul Qadir Zallum, Muhammad Iqbal, Muhammad Yusuf Musa, Fathi Ad-Darini, dan lain-lain. Al-Farabi misalnya menjelaskan bahwa suksesi kepemimpinan yang terbaik adalah ditunjuk langsung, bukan dengan cara melibatkan seluruh warga negara. Bahkan Al-Farabi dengan tegas mengatakan bahwa negara yang menganut sistem demokrasi adalah pemerintahan jahiliyah (al-madaniyah al-jahiliyah). (Dedi Supriyadi:2009:95). Para pemikir Islam bermazhab kontra ini memberi alasan bahwa pemilu yang melibatkan setiap warga negara meskipun yang sudah akil baligh akan menimbulkan friksi-friksi dalam Islam, dan hal ini kontradiksi dengan firman Allah Surah Ali-Imran ayat 103 dan Al-An’am ayat 159 yang menekankan umatnya agar tidak terpecah belah dan tidak berpartai (bergolongan). Esensi Islam adalah wahdatul islamiyah (persatuan umat). Seperti ditegaskan Asy-Syawi (2013:291), “Rasulullah saw telah menyeru manusia kepada penyatuan manusia dengan melebur ashabiyah (faham fanatisme golongan), membasmi chauvisme, dan mengubah status dan derajat manusia.” Terkait persoalan di atas, Al-Mubarakfuri (2008:44) menjelaskan bahwa Islam melarang perpecahan karena terlibat diri dalam partai (perpecahan) bukan sifat orang yang beriman, melainkan sifat-sifat orang musyrik. Selain itu, para cendikiawan Muslim juga beralasan dengan beberapa firman Allah lainnya yang melarang umat Islam terpecah, seperti ditegaskan dalam Surah Al-Anfal ayat 46, “Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar.” (QS.Al-Anfal:46). Diperkuat dengan Hadis yang menegaskan, “Janganlah kamu saling berselisih, karena umat sebelummu telah berselisih, sehingga mereka binasa/runtuh.” (HR. Muslim). Sementara pihak yang pro dengan sistem demokrasi seperti Muhammad Husein Haikal, Yusuf Al-Qardhawi, Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, Syaikh Muhammad Syaltut, Ali Abdur Razaq Haikal, Toha Husein, Fazlur Rahman, dan lain-lain. Ulama terkemuka asal Timur-Tengah, Yusuf Al-Qardhawi (1999:167) mengatakan bahwa antara Islam dan demokrasi sejalan. Ia menqiyaskan antara imam salat dan makmumnya. Jika imam salat tidak disukai oleh makmum, maka ia tidak tepat menjadi imam salat. Diakui bahwa antara pemilu dan Penyelenggara Pemilu terdapat hubungan yang sangat erat, di mana salah satu Penyelenggara Pemilu menurut UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Pengawas Pemilu. Pengawas Pemilu ada karena ada penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya, apabila diharamkan pemilu, maka kerja Pengawas Pemilu pun demikian. Namun bagi yang membolehkan pemilu bahkan menganjurkannya, maka hukum keberadaan Pengawas Pemilu pun menjadi urgen dan bahkan menjadi suatu keniscayaan (wajib). Bagi Pengawas Pemilu, kerja untuk mengawasi proses dan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi agar berjalan sesuai aturan adalah kerja berat, penuh tantangan, dan tentunya berisiko. Dalam kacamata syariat, tugas Pengawas Pemilu tidak jauh berbeda dengan tugas amar makruf dan nahi munkar, menyeru kepada kebaikan (sesuai aturan pemilu) dan mencegah pelanggaran hukum serta menyelesaikan permasalahan yang timbul agar tidak timbul masalah baru antar-masyarakat, baik yang terlibat langsung (caleg, tim kampanye dan penyelenggara pemilu; KPU/KIP) maupun tidak, seperti kepolisian, pemantau pemilu, dan lain-lain. Dalam pesta demokrasi, seorang Pengawas Pemilu tugasnya bukan hanya mengawasi saja, termasuk pula mengajak kontestan dan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pemilu alias mengajak berkompetisi secara sportif. Demikian juga Pengawas Pemilu menyeru masyarakat ataupun stakeholder pemilu agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain alias tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Salah satu ciri orang mukmin adalah menjadi generasi terbaik bangsa (khaira ummah). Tidak sedikit jalan untuk menjadi khaira ummah, salah satunya adalah mengawasi pesta demokrasi dengan penuh amanah, tanggung jawab, adil, dan berintegritas. Jika diperhatikan secara seksama terdapat beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban pokok Pengawas Pemilu yang sesuai dengan ajaran Islam. Anjuran Mengerjakan Kebaikan Menjadi Pengawas Pemilu yang dedikatif, charitis, dan mengamalkan nilai-nilai etis dan tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah salah satu ciri orang yang terbaik di muka bumi. Betapa tidak, firman Allah swt dalam Alquran Surah Al-Bayyinah ayat 7 menyebutkan, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” Dalam Surah Ali ‘Imran ayat 110 Allah swt menegaskan, “Kalian adalah umat yang terbaik dikeluarkan untuk manusia, memerintahkan yang makruf, mencegah yang munkar, dan beriman kepada Allah.” Dalam ayat lain ditegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah.” (QS.Al-Maidah:8). Menyangkut umat terbaik di muka bumi, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya yang terbaik di antara kamu adalah yang paling bagus qadha-nya.” (HR. Bukhari – Muslim). Maksud “qadha” dalam Hadis tersebut adalah yang paling konsisten menepati kebenaran yang diwajibkan kepadanya. Menjadi komisioner Pengawas Pemilu harus berintegritas, artinya konsisten dengan aturan yang ada dan tidak terpedaya terhadap hal-hal yang bukan tugas, wewenang, dan kewajibannya serta tidak melanggar kode etik pengawasan. (Al-Asyi:2018:94). Esensi Islam adalah kemanfaatan (expediency) dan kebaikan (kindness) kepada banyak entitas bumi, bukan hanya kepada sesama manusia saja, anjuran berbuat kebaikan pun untuk semua makhluk dan umat beragama. Islam menuntut pemeluknya untuk senantiasa menjadi manusia yang terbaik bagi segenap alam kosmopolitan. Nabi Muhammad saw sebagai pribadi yang paling mulia dan hamba terbaik tidak henti-hentinya menyuruh umatnya agar menjadi pribadi manusia yang paling baik, berguna dan bermanfaat bagi penghuni alam semesta. “Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ath Thabarani). Islam adalah agama universal dan rahmatan lil’alamin yang bukan hanya mengatur persoalan ibadah an sich yang bersifat transendetal, tetapi mencakup segala aspek profan, apalagi urusan yang menyentuh langsung persoalan kehidupan masyarakat banyak. Dalam Islam antara politik, hukum, ekonomi, sosial, dan sebagainya terintegrasi dan saling terkait satu sama lain dan nihil dikotonomis. Oleh karenanya, salah satu dimensi terpenting dalam bermasyarakat adalah melahirkan pemimpin dan orang yang mengambil kebijakan (decision maker) yang terbaik bagi mereka. Dalam sistem politik saat ini, suksesi pemilihan orang-orang yang akan menduduki posisi sebagai artikulator bahkan agregator kepentingan masyarakat perlu dilakukan pengawasan yang honestik dan integratik agar pemimpin (eksekutif dan legislatif) yang terpilih nantinya benar-benar memenuhi kriteria yang qualified dan ia terpilih sesuai mekanisme, proses, dan prosedur yang benar sehingga mereka dalam melaksanakan tugas negara tidak mengecewakan konstituennya dan masyarakat secara umum. Para tokoh bangsa yang terpilih melaksanakan amanahnya pula dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Islam senantiasa menekankan agar umatnya tidak hanya memperhatikan dan peduli dengan nasib dirinya saja, tetapi memperhatikan kepentingan orang lain adalah salah satu ciri mereka termasuk ke dalam penyempurnaan keimanan. “Barangsiapa yang ketika bangun pagi tidak memikirkan nasib umat, maka dia bukan dari umatku”. (HR. Ahmad). Dalam Hadis lain Rasulullah menegaskan, “Tidak (sempurna) iman seseorang kalian sehingga ia mencintai saudaranya (muslim) sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri” (HR.Bukhari-Muslim). Di sini bermakna bahwa orang yang tidak mencintai kehidupan manusia lain, imannya masih kurang dan patut dipertanyakan. Dua Hadis qauliyah Rasulullah tersebut secara tegas menyebutkan bahwa umat Islam tidak boleh hanya memikirkan kehidupan dirinya saja melainkan juga concern dengan kehidupan umat Islam yang lain, karena selain orang Islam bagaikan satu tubuh juga ibarat satu gedung (bangunan) yang saling menguatkan dan saling membutuhkan juga saling tolong menolong dalam hal kebaikan (wata’awanu ‘alal birri wat taqwa). Bahkan bukan hanya di situ, kendati ia Muslim yang taat, tetapi apabila tidak mencintai (termasuk peduli dengan kehidupan politik Muslim yang lain), maka ia belum termasuk Muslim dengan kualitas imannya baik dan sempurna. Dalam hal ini, salah satu perkara yang cukup penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini adalah keberadaan Pengawas Pemilu dalam setiap even pesta demokrasi di Indonesia. Pengawas Pemilu adalah organisasi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di seluruh Indonesia dengan nomenklatur dan hierarki yang berbeda, baik Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Luar Negeri, Pengawas kelurahan/Desa, dan yang paling bawah adalah Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pembentukan lembaga pengawasan di setiap tingkatan bertujuan agar pelanggaran pemilu tidak terjadi dan dilaksanakan dengan jujur dan adil (Jurdil), dan tentunya berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan lembaga Pengawas Pemilu dalam sistem politik demokrasi di Indonesia perlu dikuatkan termasuk penyediaan sarana yang memadai dan dukungan finansial yang cukup agar kerja pengawasan tidak terhambat, bahkan berharap ke depan seluruh tingkatan lembaga pengawasan dapat dipermanenkan. Hal ini penting agar kualitas demokrasi di Indonesia lebih baik dan tentunya orang-orang yang mengisi jabatan di pengawas termasuk kepala sekretariat, staff atau pegawai lainnya pun dipilih dari kalangan yang profesional dan diakui integritas mereka. Sumber daya manusia yang mengawasi harus lebih baik daripada yang diawasi. Melibatkan diri sebagai Pengawas Pemilu agar pesta demokrasi berjalan sesuai the rule and the law termasuk perbuatan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, karena apapun profesi orang Islam Allah akan menilainya sesuai niat, amaliyah, dan tanggung jawabnya. Tidak ada dikotonomi profesi dalam Islam kendati secara zahir berorientasi profan semata, tetapi apabila niatnya mencari ridha Allah, maka ia akan mendapatkan pahala dari profesi tersebut dan menjadi bekal akhirat. Sebaliknya, apabila secara zahir suatu profesi dan amaliyah berdimensi transendental, tetapi niatnya tidak benar, maka akan menjadi amaliyah duniawi (sia-sia). Profesi bukan dilihat dari zahirnya, ia sangat tergantung dengan niat pelakunya karena menegakkan kebenaran agar berjalan sesuai norma, asas, dan aturan yang telah konsensus sesungguhnya adalah esensi Islam. Hal ini seperti ditegaskan dalam Alquran dalam Surah Al-Israa ayat 7, “Jika kalian berbuat baik (berarti) kalian berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kalian berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.” Jika diperhatikan secara seksama, di antara poin penting sumpah dan janji setiap anggota Pengawas Pemilu adalah jujur, adil, cermat, dan sungguh-sungguh, maka mau tidak mau setiap Komisioner Pengawas Pemilu wajib mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah dibebankan dan ditetapkan oleh Bawaslu (negara) kepada mereka. Selain dituntut untuk menjadi warga negara yang baik, kita diperintahkan oleh agama menjadi insan yang berorientasi fastabiqul khairat. Fastabiqul khairat tidak hanya harus menjadi ustad, kiyai, atau profesi relijiustik lainnya, tetapi tidak dilarang untuk semua profesi asalkan mengandung benefit bagi manusia. Islam bukan agama eklusif yang hanya memberikan imbalan atau pahala terhadap perkara-perkara relijius yang zahir an sich, tetapi sebagai agama universal, Islam akan memberikan ganjaran kepada semua manusia yang mendedikasikan hidup mereka demi sebuah kebaikan. Kebaikan tidak terbatas, ia mencakup dimensi yang tidak terhitung luasnya. Dalam terminologi Fikih Islam, tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu mengandung dimensi nilai transendental yang bernilai ibadah ghairu mahdhah yang tidak berbeda dengan tugas amar makruf-nahi munkar. Rizieq (2008:36) menjelaskan, amar makruf berarti menuntut mengadakan segala kebaikan dan nahi munkar esensinya adalah mencegah mengadakan segala kemunkaran. Anjuran agama dalam melakukan kebaikan tidak terbatas pada golongan, usia, tempat, ruang, dan waktu. Di mana dan kapanpun kebaikan itu dapat dilakukan dan ditularkan. Tidak hanya di dalam dan lingkungan masjid semata, tidak juga di dunia pesantrenan, ia dapat dilakukan di mana saja, rumah, kantor, laut, udara, dan bahkan di antariksa sekalipun. Mengawasi proses pemilu dengan jujur dan adil, tidak diskrimanasi, dan benar-benar netral adalah ibadah yang cukup besar di sisi Allah. Apalagi setiap Komisioner Pengawas Pemilu disumpahkan menggunakan kitab suci Alquran, kemudian dilanggar, niscaya balasan di dunia akan diraupnya. Di antara tugas Pengawas Pemilu yang sesuai dengan nilai-nilai Islam lainnya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Dalam Islam mencegah suatu kejahatan, kesalahan, dan pelanggaran seperti money politic agar tidak sampai terjadi atau menimbulkan kerugian bagi orang lain adalah ibadah yang paling besar. Bagi penyuap mendapat laknat dari Allah, dan bagi yang mengerjakan kebaikan walaupun sekecil atom (zarrah), niscaya Allah akan membalaskannya. "Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihatnya (balasan). Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya) pula.” (QS. Al-Zaljalah:7-8). “Rasulullah Saw melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap” (HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah). “Barang siapa yang memberikan satu rekomendasi untuk seseorang lantas ia memberikan hadiah atas rekomendasi tersebut lalu ia terima hadiah tadi, berarti ia telah mendatangi pintu riba yang besar.” (HR. Ahmad). Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi Tugas utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi proses dan tahapan, menerima laporan, dan menyelesaikan masalah (sengketa, mediasi, dan pelanggaran) yang terjadi secara adil sesuai aturan yang berlaku. Dalam pemilu, acapkali pelanggaran tidak dapat dihindari, bahkan terjadi secara massif. Kerugian bukan hanya untuk diri sipelaku, akan tetapi juga orang lain terutama lawan politiknya. Sementara dalam Alquran dan banyak Hadis Nabi secara tegas melarang umat manusia saling merusak, menghasut, fitnah, menyebarkan berita hoaks, dan tindakan-tindakan keji yang tidak berkeprimanusiaan lainnya. Allah swt berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi….” (QS. Al-‘Araf:56). Tugas penting Pengawas Pemilu lainnya adalah mencegah dan melarang kontestan, tim pemenangan, dan semua orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pesta demokrasi untuk tidak menghina, melakukan black campaign, hate speech, mencela, dan varian tindakan melawan norma dalam masyarakat lainnya. Hal ini sesuai firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS.Al Hujurat:11). Dalam proses pelaksanaan pemilu, tindakan yang merugikan lawan politik seperti sudah menjadi budaya yang sukar dihilangkan. Dengan adanya Pengawas Pemilu saja masih terjadi praktik-praktik tidak sehat, apalagi jika Pengawas Pemilu tidak ada. Oleh karena itu, eksistensi Pengawas Pemilu mutlak diperlukan dan perlu terus diperkuatkan dengan varian cara termasuk mempermanenkannya hingga tingkatan yang paling rendah (desa). Komposisinya diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran negara. Tugas dan tanggung jawab Pengawas Pemilu cukup besar dan berat, bukan hanya mengawasi, mencegah, dan menyelesaikan sengketa yang terjadi, tetapi harus mampu meminimalisir pelanggaran dan angka golput. Dalam pemilu juga seringkali tindakan yang merugikan dan mencelakakan lawan politik tidak bisa dihindari, salah satu tugas penting Pengawas Pemilu lainnya adalah mencegah tindakan-tindakan yang dapat memberikan mudarat bagi peserta pemilu dan masyarakat secara umum. Perbuatan demikian sangat dianjurkan dalam Islam. “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudarat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni). “Janganlah engkau saling membahayakan dan jangan saling merugikan.” (HR. Ibnu Majah dan Darulquthni). Ungkapan bijak Rasulullah tersebut dengan jelas dapat dipahami bahwa ajaran Islam melarang setiap perbuatan atau tindakan yang dapat memberikan mudarat (bahaya) dan merugikan orang lain. Tidak juga merekomendasikan suatu sikap yang dapat menciptakan konflik, permusuhan apalagi hingga berakibat kepada adu fisik (chaos). Pada masa tahapan pemilu juga, kekerasan, pembunuhan, dan berbagai bentuk kriminal lainnya masih saja terjadi. Keberadaan Pengawas Pemilu pada dasarnya adalah agar setiap perbuatan yang merugikan siapapun suatu hal yang dilarang. Pengawas Pemilu harus mampu mendeteksi dan memproteksi sedini mungkin wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu. Dalam pemilu juga, pembakaran dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), kenderaan, rumah, posko pemenangan, dan beragam bentuk pelanggaran lainnya sepertinya suatu ‘kebutuhan’, sejatinya Islam sebagai agama ‘keselamatan’ mengutuk tindakan-tindakan semacam itu. Oleh karenanya, Lembaga yang telah didanai oleh uang negara dan diberikan fasilitas, tidak boleh tinggal diam dan tidak membiarkan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain terjadi. Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus mampu mencegah dan menyelesaikan secara bijak tentunya sesuai koridor hukum yang ada agar setiap pelanggaran pemilu dapat diproses secara hukum dan memastikan di wilayah masing-masing agar tindakan-tindakan destruktif tidak terjadi lagi. Menjadi Generasi Terbaik Bangsa Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa ajaran Islam sangat menekankan agar pemeluknya menjadi umat yang terbaik di jagad raya ini. Salah satu ciri generasi bangsa yang terbaik adalah senantiasa terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam upaya pembelaaan negara. Bentuk dan cara pembelaan negara dapat dilakukan dengan banyak cara, salah satunya adalah menjadi Pengawas Pemilu. Pengawas Pemilu adalah orang atau komisioner yang legal dan memiliki otoritas untuk mengawasi, mencegah, dan menyelesaikan, memediasi setiap pelanggaran dan sengketa pemilu. Allah swt menerangkan bahwa generasi bangsa yang terbaik itu adalah yang senantiasa beramar makruf dan nahi munkar. “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali ‘Imran:110). “Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kalian. Sesungguhnya yang demikian termasuk hal-hal yang diwajibkan.” (QS. Luqman:17). Kemunkaran atau pelanggaran bukan hanya satu atau dua jenis, bahkan ia terwujud dari beragam bentuk dan cara. Apabila ia seorang tentara, maka tanggung jawab menjaga kedaulatan wajib dipundaknya. Tugas Sapta Marga adalah menjadi nafas mereka. Demikian juga seorang polisi, selain bertugas menjaga kamtibmas, juga ia melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas pokoknya yang tertera dalam Tribatra dan Catur Prasetya. Begitu juga dengan Pengawas Pemilu, bukan hanya mengawasi proses tahapan saja, tetapi cukup banyak tugasnya. Pasal 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, di antara tugas Pengawas Pemilu terutama di Tingkat Pusat (Bawaslu RI) adalah: (a) menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk Pengawas Pemilu di setiap tingkatan; (b) melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu. (c) mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan pemilu, dan pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas lain Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan Polri, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP, menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu, mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengevaluasi pengawasan pemilu; mengawasi pelaksanaan peraturan KPU, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Pengawas Pemilu cukup berat dan tidak sedikit, yang tergolong penting adalah melakukan pencegahan dan penindakan sesuai wewenangnya dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Kemunkaran atau pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu menjadi tanggung jawab komisioner Pengawas Pemilu untuk menyelesaikannya secara objektif, profesional, mandiri, dan tidak diskriminasi. Tugas tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang menekankan bahwa apabila menemukan pelanggaran (kemunkaran) mengubahnya sesuai kemampuan dan bentuk tanggung jawabnya. Pengawas Pemilu memiliki tanggung jawab menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi. “Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya (kekuasaan), jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolak) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim). Bagi seorang Pengawas Pemilu, tidak cukup hanya diam membisu apabila menemukan pelanggaran pemilu, tetapi ia harus mau dan mampu menuntaskannya karena ia memiliki kekuasaan dan wewenang besar. Tidak hanya cukup melihat saja, minimal setiap pelanggaran pemilu atau kesalahan dalam prosedur harus disampaikan secara lisan bahwa apa yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU) atau tim pemenangan maupun entitas lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan tidak benar dan harus kembali mengacu kepada aturan yang ada. Untuk itulah, Komisioner Pengawas Pemilu harus berani dan tidak perlu takut dengan risiko tugas selama ia lakukan berdasarkan regulasi yang ada, namun dalam menghadapi dan menyelesaian suatu persoalan, meskipun secara tegas dan lugas telah diatur dalam regulasi maupun ketentuan lainnya, akan tetapi harus mengedepankan etika, norma, dan menghargai orang lain. Tidak boleh merespon dengan emosi, kasar, dan ‘sok’ berkuasa. Hadapi setiap persoalan atau pelanggaran pemilu dengan kepala dingin, humanisme, dan kedepankan akhlakul karimah. Seorang Pengawas Pemilu tidak boleh membiarkan pelanggaran pemilu terjadi, harus sigap dan siap dalam kondisi apapun menghadapi setiap kemungkinan. Membiarkan kesalahan atau pelanggaran sama artinya ikut mendukung kesalahan tersebut. Membiarkan kejahatan (pelanggaran/kesalahan) adalah lebih jahat dari kejahatan itu sendiri. Efek domino membiarkan pelanggaran bukan hanya untuk dirinya akan dinilai tidak berintegritas dan tidak bertanggung jawab, akan merusak karir masa depannya, tetapi konsekuensinya kepada orang lain. Pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi, dan pemimpin (eksekutif dan legislatif) yang terpilih bukan hanya tidak berkualitas, tetapi menimbulkan protes dan akhirnya berujung chaos, akibatnya, rusaklah pranata dan ukhuwah di antara anak bangsa. Ini berbahaya bagi eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, hendaknya kalian betul-betul melaksanakan amar makruf nahi munkar atau (jika kalian tidak melaksanakan hal itu) maka sungguh Allah akan mengirim kepada kalian siksa dari-Nya kemudian kalian berdoa kepada-Nya (agar supaya dihindarkan dari siksa tersebut) akan tetapi Allah Azza wa Jalla tidak mengabulkan doa kalian.” (HR. Ahmad dan At-Tirmizi). Berkaitan dengan tugas Pengawas Pemilu, sebenarnya Islam sejak ratusan tahun silam melalui Nabi Muhammad saw telah melarang masyarakat melakukan perbuatan yang tergolong munkar. Perbuatan munkar adalah suatu fenomena atau perbuatan bukan hanya merusak pandangan mata secara pribadi, juga mengganggu kenyamanan dan kedamaian bagi semua makhluk hidup. Munkar ini apabila tidak dicegah dan dilarang, dan terus dibiarkan akan merusak tatanan seluruh alam. Keseimbangan alam akan terganggu dan tentunya malapetaka akan dirasakan oleh penduduk bumi ini. Dalam hal pembiaran pelanggaran misalnya, cukup banyak kasus di mana Pengawas Pemilu dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat. Akibatnya ia diberhentikan dari jabatannya, dan akhirnya ia menjadi pengangguran, ujungnya adalah bencana bagi keluarga dan anak-anaknya. Istri minta pisah lantaran sang suami tidak ada pemasukan (income), dan broken home akan terjadi karena tidak mampu merespek harapan dan keinginan anak dan istri. Kejadian lain dari pembiaran perbuatan munkar misalnya kepala daerah atau legislator yang menang akan digugat oleh yang kalah. Yang kalah akan mengerahkan massa yang besar, ujungnya chaos dan pembakaran kantor penyelenggara pemilu, bahkan kantor pemerintah. Pihak kepolisian sebagai penanggung jawab keamanan tidak tinggal diam atas tindakan anarkis dilakukan warga masyarakat, ujungnya adalah jatuh korban dari berbagai pihak, persoalannya tidak berhenti di situ saja hingga sampai dendam kesumat yang tidak jelas ujungnya. Kepala negara atau kepala daerah termasuk anggota DPR yang menang tidak dilantik, menunggu keputusan di MK, atau pemilu ulang sehingga harapan masyarakat pemerintahan berjalan tidak terwujud, yang dirugikan bukan hanya yang merasa menang, tetapi termasuk yang kalah dan seluruh masyarakat akan ikut dirugikan akibat konflik tadi. Maka oleh karenanya, tidak salah tindakan tidak sehat tersebut sudah diingatkan Rasulullah jauh hari sebelumnya melalui sabda beliau. “Sesungguhnya jika manusia melihat kemunkaran dan tidak merubahnya, dan Allah akan meratakan kepada mereka azabnya.” (HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ahmad). Dalam pesta demokrasi apapun, baik pemilihan kepala negara, kepala daerah maupun legislatif saling berbuat kesalahan tidak bisa dihindari. Para pendukung dengan beragam cara tidak henti-hentinya mencari kesalahan para rival politiknya. Mulai masalah besar hingga hal terkecil, mulai masalah keluarga dan pribadi hingga masalah relasi dan profesi. Termasuk juga persoalan masa lalu, legalitas ijazah, dan sebagainya. Sementara dalam Islam, tindakan saling merugikan dan menzalimi adalah perbuatan yang amat dibenci Tuhan. Itulah salah satu tugas di Pengawas Pemilu, yaitu melarang masyarakat siapapun menzalimi satu sama lain. “Tolonglah saudaramu dalam keadaan menzalimi atau terzalimi. Dikatakan, “Bagaimana menolongnya saat menzalimi”. Rasulullah saw menjawab: “Dengan cara melarangnya dari berbuat zalim. Itu termasuk menolongnya.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih). Tugas Pengawas Pemilu termasuk ke dalam kegiatan amar makruf dan nahi munkar. Amar makruf adalah satu tindakan atau upaya anak bangsa untuk mengajak kepada kebaikan. Mengajak dan menyeru terhadap hal-hal yang dapat memberikan banyak manfaat dan faedah serta bernilai positif dengan cara yang santun, elegan, elastis, etis, dan tidak diskriminatif. Merekayasa suatu keadaan yang dapat menyadarkan generasi bangsa lain agar mereka mau dan mampu melakukan suatu perbuatan yang mengandung manfaat adalah salah satu ciri generasi terbaik bangsa. Pengawas Pemilu tentunya sudah diberikan mandat atau otoritas bahkan kekuasaan oleh negara untuk merekayasa suatu situasi yang dapat menciptakan suasana kondusif dalam mencapai suatu impian bersama, yakni terpilih pemimpin bangsa (eksekutif dan legislatif) yang terbaik. Pemimpin yang terbaik akan lahir dari proses pemilihan yang baik dan benar. Sementara nahi munkar adalah suatu bentuk tanggung jawab anggota masyarakat terutama Pengawas Pemilu yang telah diberikan mandat oleh negara untuk mencegah setiap upaya dan praktik pelanggaran pemilu. Tugas pengawasan pada dasarnya adalah bukan hanya melihat proses dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU atau KIP saja, tetapi memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah sesuai aturan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu bukan hanya dapat mengingatkan dan menegur, tetapi dapat menindak dan menyelesaikannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Pengawas Pemilu semakin luas, bukan hanya mengawasi proses tahapannya saja, melainkan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa yang terjadi baik sengketa antar-peserta maupun sengketa antar-pemilih. Begitu juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilu baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran administrasi. Setiap Putusan Pengawas Pemilu final dan mengikat (final and binding).  Konsistensi dengan Sumpah/Janji Setiap anggota Pengawas Pemilu yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diikuti ujian tulis, wawancara dan terakhir fit and proper test, maka akan diumumkan di media massa sebagai penyelenggara pemilu yang sah untuk jangka waktu tertentu. Kemudian seluruh anggota yang telah diumumkan di media massa akan dihubungi kembali untuk menyiapkan diri dilantik. Jumlah anggota berbeda antara satu kabupaten/kota dengan lainnya tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Namun untuk Pusat anggotanya berjumlah 5 orang, sementara provinsi komisionernya hanya 3 orang. Begitu juga untuk tingkat kecamatan, tetap sama, 3 orang. Beda halnya di tingkat desa/kelurahan, kendati desa tersebut luas dan penduduknya banyak, aturan terbaru (UU No.7/2017) menetapkan hanya 1 orang setiap desa dan 1 orang di setiap TPS. Setelah semua mereka ditetapkan sebagai Pengawas Pemilu, maka selanjutnya akan dilantik. Pada proses pelaksanaan pelantikan, semua anggota Pengawas Pemilu akan diambil sumpahnya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Sumpah atau janji dalam Islam mengandung konsekuensinya, bukan mudah diucapkan, tetapi apabila tidak diindahkan, tidak tertutup kemungkinan ia akan merasakan konsekuensinya suatu saat kelak. Melanggar sumpah bukan hanya akibat diberikan manusia saja, Tuhan Pemilik Alam Semesta ini pun tidak akan membiarkan hamba-Nya yang melanggar setiap sumpah atau janji. Perhatikan tatkala terjadinya Perjanjian Hudaibiyah antara Nabi Muhammad saw dengan pihak kafir Quraisy pada bulan Maret tahun 628 M/Dzulqa’dah 6 H, di mana kendati beberapa klausul MoU Hudaibiyah merugikaan umat Islam, tetapi karena Nabi Muhammad Saw sudah menandatanganinya, mau tidak mau harus dijalankan. “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS.  Al-Isra’: 34). “Tanda orang munafik itu ada tiga perkara yaitu apabila berbicara dia berbohong, apabila berjanji dia mungkin janji dan apabila diberi amanat dia mengkhianati.” (HR. Bukhari dan Muslim). “Dan janganlah kamu bersumpah atas nama Allah kecuali kamu dalam kondisi benar (sungguh-sungguh).”(HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i). Berpegang Teguh pada Amanah Islam adalah agama yang menekankan konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Ketika seseorang sudah diberikan amanah atau kepercayaan dalam jabatan tertentu, mengkhianatinya adalah bukan hanya dosa besar, ia akan divonis bukan hanya tidak berintegritas, tetapi kapanpun tidak akan ada manusia yang akan mempercayainya lagi. Cukup besar konsekuensi melanggar amanah, di dunia maupun di akhirat kelak. Orang yang melanggar amanah sudah tentu di dunia ia akan merasakan akibatnya, demikian juga di yaumil masyar kelak Allah swt akan meminta pertanggungjawabannya pula. Salah satu agama samawi di bumi ini adalah Islam dari tiga agama samawi lainnya. Agama yang diturunkan Tuhan ini menekankan agar pemeluknya konsisten menjaga amanah mereka. Ketika negara atau seseorang memberikan amanah kepada kita, menunjukkan mereka memberikan kepercayaan kepada kita. Tidak mudah seseorang memberikan amanah kepada kita kalau diyakini kita tidak bisa melaksanakannya dengan baik dan benar. Oleh karena itu, menjaga amanah suatu kewajiban bagi seseorang dengan sebaik-baiknya. Allah Swt mengajak umat Islam agar menjaga amanah. “Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepada kamu dan (juga) orang-orang yang bertaubat bersama kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Hud: 112). “Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72). Kesimpulan Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tugas Pengawas Pemilu adalah pekerjaan yang mulia di sisi Allah, tidak beda dengan fungsi amar makruf dan nahi munkar. Banyak cara untuk menjadi manusia yang terbaik bagi bangsa dan egara, salah satunya menjadi Pengawas Pemilu yang senantiasa konsisten menjaga amanah, berintegritas, profesionalitas, dan hal-hal lain yang sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Tugas penting Pengawas Pemilu lain adalah mencegah masyarakat berbuat kerusakan dengan melakukan berbagai tindakan yang destruktif. Tindakan-tindakan ini apabila tidak ada pihak yang mencegah dan menindaknya akan sangat berbahaya bagi eksistensi kehidupan masyarakat itu sendiri. Pada proses pemilu hal ini rentan terjadi, maka dengan menjadi Pengawas Pemilu memiliki kesempatan untuk mencegah, meniadakan, bahkan menindak pelaku yang membuat kerusakan tersebut. Demikian juga tugas-tugas dan kewajiban bagi Pengawas Pemilu, dalam perspektif Islam apa yang menjadi tanggung jawab tersebut merupakan ibadah besar karena ikut menjadi khaira ummah. Agama Islam bukan agama eklusif, tetapi agama universal di mana pemeluknya dapat berkiprah dan berkecimpung dalam lingkungan pekerjaan apa saja asal hal itu berguna bagi penduduk dan makhluk bumi. Oleh karena itu, kompetisi untuk melakukan amaliyah yang menyejukkan suasana dan berguna suatu hal yang dituntut oleh agama, dan pelakunya dapat memperoleh ‘tiket’ masuk ke surga menikmati hasil ikhtiar ketika berada di alam dunia. Menjadi Pengawas Pemilu yang amanah, ikhlas, dedikatif, nondiskrinatif, berintegritas, objektif, dan profesional adalah salah satu cara memperoleh kunci Jannatun Na’im kelak. M.Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, SHI, M.H., Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, penulis buku Larangan dan Sanksi Hukum Pemilu 2019. DAFTAR PUSTAKA  Al-Mubarakfuri, Syaikh Shafiyurrahman. (2008). Islam & Partai Politik: Membedah Sistem Politik dan Demokrasi, (terj), Jakarta, Pustaka Tazkia. Al-Asyi, Yusuf Al-Qardhawy. (2018). Legalisasi dan Filosofi Pengawas Pemilu menurut Islam dan Hukum Nasional, Yogyakarta, The Pale Publisher. Al-Qardhawi, Yusuf. (1999). Fiqih Negara: Ijtihad baru seputar Sistem Demokrasi Multipartai, Keterlibatan Wanita di Dewan Perwakilan, Partisispasi dalam Pemerintahan Sekuler, (terj) Syafril Halim, Jakarta, Robbani Press. Asy-Syawi, Taufik Muhammad. (2013). Demokrasi atau Syura, Jakarta, Gema Insani Press. Gostic, Adrian dan Telford, dana. (2006). Keunggulan Integritas, Bhuana Ilmu Populer. Husein, Harun. (2014). Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding, Jakarta, Perludem. Nuh, Muhammad. (2011). Etika Profesi Hukum, Bandung, Pustaka Setia. Pamungkas, Sigit. (2011). Partai Politik: Teori dan Praktik di Indonesia, Yogyakarta, Institute for Democracy and Wefarism. Suswantoro, Gunawan. (2016). Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPP, Jakarta, Erlangga. Supriyadi, Dedi. (2009). Pengantar Filsafat Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2009. Zulkarnain Lubis, Zulkarnain. (2006). Memimpikan Indonesia Baru: Sebuah Ikhtiar Mendekatkan Jarak Politik dengan Hati Nurani, Bandung, Citapustaka Media.    
Tag
Esai