Panwaslih Provinsi Aceh Sosialisasikan Renstra Bawaslu Tahun 2020-2024
|
Setidaknya ada dua arah kebijakan rencana strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 ke depan, yaitu jangka menengah, berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu, serta menyangkut peningkatan dukungan manajemen, dan dukungan struktur kelembagaan pengawas pemilu. Sementara arah kebijakan jangka pendek meliputi fokus kebijakan penganggaran, upaya pemulihan sosial-ekonomi dan reformasi, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan pedoman dan regulasi sesuai dengan konsep penganggaran berbasis kinerja.
Perihal tersebut disampaikan Faizah, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh ketika diacara kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020 tentang rencana strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 di Oasis Hotel Banda Aceh, , yang juga dihadiri oleh Panwaslih Kota Banda Aceh. Sabtu (17/10/2020).
Kegiatan yang melibatkan peserta dari Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh diisi dengan dua materi. Materi pertama tentang visi misi Bawaslu, tujuan, sasaran strategis dan strategi internal, serta eksternal Bawaslu periode 2020-2024, yang disampikan oleh Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhilla Syah.
Nyak Arief Fadhilla Syah mengemukakan bahawa ideologi pengawasan dalam konteks pengawasan pemilu dianggap sebagai visi pengawasan yang komprehensif.
Sementara itu, materi kedua tentang capaian dan target kinerja lembaga Bawaslu, disampikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Panwaslih Aceh, Sri Mulyani.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida yang mengikuti acara tersebut menyebutkan, acara sosialisasi ini penting agar terwujudnya keseragaman arah kebijakan rencana strategis di lembaga pengawas pemilu.
Laporan: Jufrizal
Tag
Berita
Foto